RADAR24.co.id – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Barat, Dr. Mukhlis, S.H., M.H., memberikan sosialisasi mengenai transparansi pengelolaan keuangan daerah kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Auditorium Kantor Bupati Pasaman Barat, Jumat (23/1).

Kedatangan Wakajati Sumbar disambut langsung oleh Bupati Pasaman Barat Yulianto, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Tjut Zelvira Nofani, Wakil Bupati M. Ihpan, Sekretaris Daerah Doddy San Ismail, para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.

Dalam sambutannya, Bupati Yulianto menegaskan bahwa transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Menurutnya, pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif bukan hanya menjadi kewajiban pemerintah daerah, tetapi juga merupakan hak masyarakat.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap seluruh pemangku kepentingan semakin memahami prinsip transparansi, mekanisme pengelolaan keuangan daerah, serta peran masing-masing pihak dalam mengawasi dan mendukung pengelolaan anggaran yang efektif dan efisien,” ujar Yulianto.

Ia menambahkan, transparansi pengelolaan keuangan daerah bertujuan untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan anggaran, meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah, membangun kepercayaan masyarakat, serta mendorong partisipasi publik dalam pembangunan.

Bupati juga mengakui bahwa tantangan pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin kompleks. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama, integritas, serta sinergi antarpemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat.

“Sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen tersebut, sekaligus sebagai sarana evaluasi dan perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dr. Mukhlis, S.H., M.H., dalam paparannya menekankan pentingnya pemahaman aturan bagi para pengguna anggaran agar terhindar dari pelanggaran hukum.

“Setiap pengelolaan keuangan negara harus melalui proses audit. Audit bukan berarti ada pelanggaran, tetapi merupakan bagian dari upaya pengawasan. Audit oleh inspektorat justru menjadi bentuk pencegahan. Jika ada temuan, segera dilakukan perbaikan, bukan untuk diumbar, tetapi untuk dibenahi,” tegasnya.