RADAR24.co.id — Dugaan praktik tangkap lepas kembali mencoreng penegakan hukum di Kabupaten Jeneponto. Dua anggota kepolisian yang disebut-sebut berasal dari Satnarkoba dan Resmob Polres Jeneponto, masing-masing berinisial Taufik Hidayat R dan Reski, diduga terlibat pembebasan seorang residivis penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial KS tanpa prosedur hukum yang sah.
Dikutip dari Faktual.net seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, KS diduga ditangkap pada Jumat atau Sabtu lalu di sekitar Jalan Lingkar Jeneponto, tak lama setelah yang bersangkutan melakukan transaksi pembelian sabu.
“Setelah selesai membeli sabu, KS dikejar oleh beberapa oknum, diduga dari Resmob dan dua orang dari Satnarkoba. KS sempat membuang barang bukti, tapi berhasil ditemukan oleh anggota,” ujar sumber tersebut.
KS kemudian dibawa ke sebuah posko yang lokasinya tidak jauh dari Jalan Lingkar. Namun hingga kini, tidak jelas apakah posko tersebut merupakan posko Satnarkoba atau Resmob.
Yang mengejutkan, menurut sumber yang sama, diduga terjadi permintaan uang oleh salah satu oknum polisi antara Taufik atau Reski dengan nominal awal Rp50 juta agar KS dibebaskan.
“Karena tidak sanggup, keluarga KS hanya mampu Rp1 juta. Lalu terjadi kesepakatan di angka Rp10 juta, setelah itu KS dibebaskan tanpa proses hukum,” ungkapnya.
Sumber juga menduga kuat adanya permainan atau jebakan, lantaran hanya pembeli yang ditangkap sementara penjual sabu justru bebas berkeliaran.
“Ini yang janggal. Kenapa penjualnya tidak tersentuh? Saya menduga ada praktik tidak sehat yang dilakukan oknum tanpa sepengetahuan pimpinan,” tegasnya.
Bantahan Berlapis dari Internal Polres
Saat dikonfirmasi, Kanit 1 Satnarkoba Polres Jeneponto, Aiptu Asril, mengaku tidak mengetahui adanya penangkapan oleh anggotanya.
“Saya tidak tahu ada tangkapan anggota saya, karena tidak ada laporan masuk. Coba cek ke Resmob,” ucapnya singkat.
Pernyataan serupa disampaikan Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Imran Hamid.
“Tidak ada laporan penangkapan yang masuk ke kami. Coba cek ke Resmob,” katanya.
Sementara itu Reski Gumilar unit 1 Satnarkoba saat di komfirmasi mengatakan, kalau ada yang catut nama saya itu tidak benar saya tahu kabar tersebut saat saya di telfon keluarga tersangka.
“Kemarin saya di rumah lagi mengecat tembok jadi tidak benar kalau diduga saya terlibat, saya tau dari keluarga tersangka kalau unit Resmob yang kerja ini barang dan di Resmob itu ada atas nama reski ju”, ucap Reski anggota Sat Narkoba Polres Jeneponto.
Sementara itu, Kanit Resmob Polres Jeneponto, Aiptu Abd Rasyad, dengan tegas membantah keterlibatan pihaknya.
“Saya tidak pernah kerja narkoba. Saya tidak pernah menangkap KS. KS itu siapa, orang mana?” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kapolres Jeneponto terkait langkah pemeriksaan internal atas dugaan tersebut.



