RADAR24.co.id — Putri Dakka ancam laporkan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel dan Kabid Humas Polda Sulsel ke Propam Mabes Polri.
Ancaman mantan Calon Wali Kota Palopo ini buntut penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.
Penetapan tersangka Putri Dakka atas dugaan penipuan sebelumnya dibenarkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto saat dikonfirmasi wartawan.
Dalam siaran pers yang dibagikan, total ada tiga orang yang akan dilaporkan Putri Dakka ke Mabes Polri.
Pertama, seorang pengacara atau kuasa hukum inisial MM dan pemberi kuasanya selaku pelapor dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/418/V/2025/SPKT/POLDA SULSEL, tanggal 8 Mei 2025.
“Putri Dakka akan membuat Laporan Polisi ke Bareskrim Polri, dengan dugaan pidana persangkaan palsu,” tulis siaran pers Putri Dakka, dikutip dari Tribun.makassar.
Kedua, penyidik Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan akan dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri.
Alasannya, karena dianggap telah melakukan Tindakan yang bertentangan hukum, bertindak semena-mena (obuse of power) dan kesesatan dalam menjalankan hukum acara pidana (misbruik van rect process).
“Yang karenanya penetapan tersangka menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tulisnya.
“Sekaligus dalam dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI, Paragraf 2, Etika Kelembagaan, Pasal 10, (1),” lanjutnya.
Ketiga, Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto akan dilaporkan ke Divisi Propam Polri.
“Karena telah bertindak tidak professional membuat Rilis yang mengandung hoax yang mencemarkan nama baik Putriana Hamda Dakka yang patut diduga ada unsur penunggangan pihak tertentu terkait pemilihan PAW anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem,” tulisnya.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto yang dikonfirmasi terkait rencana laporan Putri Dakka itu, belum memberikan keterangan.



