RADAR24.co.id — Polisi menangkap MT (28) mantan pemain PSM Makassar U-21 di sebuah coffee shop di Jalan A.P. Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Ia diduga menggelapkan sepeda motor rental yang disewanya lalu menjualnya lewat media sosial.
MT ditangkap oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar. Kasus ini menyita perhatian publik karena menyingkap sisi lain perjuangan mantan pemain PSM menghadapi tekanan ekonomi.
MT merupakan mantan pemain PSM Makassar U-21 yang kini diduga terlibat kasus penggelapan. Ia diamankan tanpa perlawanan saat sedang nongkrong.
MT ditangkap atas laporan pemilik jasa rental kendaraan di Makassar. Sepeda motor yang disewa pelaku tidak kunjung dikembalikan hingga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menjual sepeda motor rental melalui akun jual beli di media sosial dengan harga jauh di bawah pasaran. Polisi menyebut uang hasil penjualan sebesar Rp2 juta digunakan pelaku untuk membayar utang.
“Pelaku berpura-pura menyewa kendaraan, kemudian motor tersebut dipindahtangankan atau dijual kepada orang lain melalui media sosial,” ujar Dantim 3 Jatanras Polrestabes Makassar, Handy Osman, Selasa (27/1/2026).
Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan perbuatannya. Polisi menduga aksi tersebut dipicu masalah ekonomi yang dialami pelaku.
“Sesuai pengakuan, hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang,” kata Handy.
Saat ini, MT telah diamankan di Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.



