RADAR24.co.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Jeneponto.
Pelaku ditangkap di rumahnya yang beralamat di Butta Leleng, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika.
Terduga pelaku diketahui bernama Rahmat. Personel Satresnarkoba Polres Jeneponto yang mendatangi rumah pelaku langsung melakukan penangkapan dan penggerebekan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika yang diduga kuat jenis sabu siap edar.
“Anggota menemukan satu botol warna putih yang di dalamnya berisi 27 sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan jenis sabu,” ujar KBO Satresnarkoba Polres Jeneponto, Ipda Syahrir, Kamis (29/1/2026).
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu batang pireks kaca, sendok, pipet bening, serta satu unit telepon genggam Android merek Vivo warna silver yang ditemukan di dalam etalase rumah pelaku.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Jeneponto.
Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan merupakan miliknya.
Pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya yang berasal dari luar daerah, tepatnya dari Kota Makassar.
“Pelaku mendapatkan sabu dari orang yang tidak diketahui identitasnya yang berdomisili di Kota Makassar,” tutur Ipda Syahrir.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di sel tahanan Polres Jeneponto dan terancam hukuman pidana penjara minimal empat tahun sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



