RADAR24.co.id — Gadis berusia 14 tahun diperkosa 6 temannya usai pesta minuman keras (miras) di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut). Keenam pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari enam tersangka lima di antaranya merupakan anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Minut, Iptu Lega Ikhwan Berbayu kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

Pemerkosaan itu terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Likupang, Minahasa Utara pada Rabu (28/1). Korban awalnya bersama temannya mengunjungi rumah salah satu pelaku.

Di situ para tersangka dan korban melakukan aksi minum-minuman keras. Saat korban hendak pulang ke rumahnya, salah satu tersangka menarik tangan korban untuk masuk di dalam kamar,” paparnya.

“Saat itulah korban diperkosa secara bergiliran. Polisi yang menerima laporan awalnya mengamankan 7 orang namun 6 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.”

“Sementara untuk satu lainnya masih berstatus sebagai saksi,” ucap Lega.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 473 ayat 2 KUHP tahun 2023 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Keenam tersangka saat ini sudah ditahan.

Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Minut untuk penanganan kasus. Hal ini dikarenakan lima tersangka masih di bawah umur.

“Saat ini korban bersama kakaknya di Likupang dan mengalami trauma,” pungkasnya.