RADAR24.co.id — Seorang pria bernama Ikbal (22) ditangkap polisi setelah membawa kabur pacarnya yang masih duduk di bangku SMK berusia 17 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku tidak hanya menyekap korban selama 3 bulan, namun juga menganiaya dan memperkosa di Kabupaten Maros.

Pelaku diamankan di sebuah rumah tempatnya menyekap korban di Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Selasa (10/2/2026). Dari rekaman video, polisi mendapati pelaku sedang tertidur di dalam kamarnya.

Ikbal yang mengenakan baju berwarna hitam hanya dapat tertunduk dan terdiam saat diinterogasi polisi. Sementara korban yang keluar dari rumah tampak dikawal aparat kepolisian.

“Pelaku dalam perkara laporan polisi membawa lari anak di bawah umur. Jadi adapun yang bersangkutan kami amankan di wilayah Kabupaten Maros,” ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Hamka kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).

Pelaku kini dibawa ke Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.

“Untuk pasal yang kami persangkakan dalam perkara ini pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 7 tahun penjara,” beber Hamka.

Diketahui, pelaku awalnya berkenalan melalui game online di media sosial. Pelaku yang intens berkomunikasi dengan korban kemudian membawa kabur pacarnya pada Desember 2025.

“Untuk kejadiannya sendiri bahwa korban ini dibujuk rayu oleh pelaku untuk dinikahi sehingga mengikuti daripada keinginan pelaku,” jelas Hamka.

Hamka mengungkapkan korban telah dibawa lari oleh pelaku selama kurang lebih tiga bulan. Selama hilang, korban ternyata sempat dianiaya.

“Kurang lebih sudah tiga bulan korban dibawa lari. Kami mendapat informasi adanya tindak pidana kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban, sehingga korban berusaha melarikan diri dari rumah pelaku,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga memerkosa korban berulang kali selama tiga bulan. Korban mendapat kekerasan dari pelaku karena berusaha kabur.

“Pelaku telah melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali selama dirinya bersama korban,” pungkas Hamka.