RADAR24.co.id — Seorang kepala Desa Kelau, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, berinisial SO ditemukan tewas diduga akibat gantung diri di sebuah kamar kontrakan di Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, pada awal Februari 2026.
Namun, pihak keluarga menilai ada sejumlah kejanggalan dalam kematian korban. Istri almarhum, Elly Mei Anggraini, bahkan telah membuat laporan polisi ke Polsek Tanjung Karang Timur.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/22/II/2026/SPKT/POLSEK TANJUNG KARANG TIMUR POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tertanggal Minggu (8/2/2026).
Elly mengaku pertama kali mengetahui kabar duka itu dari aparat kepolisian melalui sambungan telepon. Saat itu, ia diberitahu bahwa suaminya telah meninggal dunia dan jenazahnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.
“Saya dapat kabar dari polisi lewat telepon bahwa suami saya meninggal dunia dan sudah dibawa ke RS Bhayangkara untuk diautopsi. Saat sampai di rumah sakit, saya melihat jenazah suami saya,” ujar Elly, dilansir dari Liputan6.com, Jumat (13/2).
Namun, ia mengaku tidak melihat tanda-tanda umum pada korban gantung diri seperti lidah menjulur dan mata melotot. Karena itu, ia sempat menolak autopsi dan meminta agar jenazah langsung dibawa pulang.
Kecurigaannya kembali muncul saat proses pemandian jenazah. Elly mengaku menemukan bekas jeratan di leher korban, sementara menurut informasi dari polisi, alat yang digunakan untuk gantung diri adalah kain.
“Atas kejadian tersebut, saya melaporkan bahwa suami saya mati dibunuh, bukan bunuh diri. Saya menduga ada yang sengaja membunuh suami saya,” tegasnya.
Atas permintaan keluarga, makam korban kini telah dibongkar untuk dilakukan ekshumasi guna mengungkap penyebab pasti kematian.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen, membenarkan adanya proses ekshumasi di makam almarhum, pada Kamis pagi (12/2).
Dia menjelaskan, sebelumnya pihak keluarga sempat menolak autopsi saat jenazah berada di RS Bhayangkara dan menandatangani penolakan di atas materai.
“Awalnya keluarga menolak autopsi di RS Bhayangkara dan sudah tanda tangan di atas materai. Kemudian keluarga membuat laporan dan mengajukan permohonan ekshumasi. Hari ini pelaksanaannya di pemakaman umum Desa Kelau,” kata Kurmen.
Menurut dia, ekshumasi dilakukan untuk kepentingan visum bagian dalam. Sebab, sebelumnya hanya dilakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah saat di rumah sakit.
“Visum bagian dalam. Kalau visum luar kan sudah dilakukan saat di RS Bhayangkara,” ujarnya.



