RADAR24.co.id — Polisi menangkap seorang wanita pemilik tempat karaoke bersama satu pria laiinya usai kedapatan menggunakan sabu di dalam ruangan karaoke di desa Rajabasa Lama, kecamatan Labuhan Ratu Lampung Timur pada Selasa, 17 Februari 2026 Dinihari.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Labuhan Ratu AKP Asep Komarudin, membenarkan penangkapan dua orang pelaku masing-masing berinisial FDO (36), seorang pria warga Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, serta FU (40), seorang wanita warga Kecamatan Labuhan Ratu, yang diketahui sebagai pemilik tempat karaoke.
“Kedua tersangka diamankan saat berada di dalam room karaoke. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket alat hisap sabu-sabu di dalam kantong celana pelaku. Selain itu, ditemukan pula paket narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di bawah meja, tepat di belakang punggung tersangka”, ungkap Kapolsek.(17/02/26)
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 botol alat hisap sabu-sabu (bong), 5 pipa kaca pyrex, 4 batang cotton bud bekas pakai, 9 batang sedotan/pipet bekas pakai, 4 pcs korek api tanpa kepala, uang tunai sebesar Rp60.000, serta 1 unit handphone.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Labuhan Ratu, lalu akan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.



