RADAR24.co.id — Seorang personel Polres Kepahian, Bengkulu, Briptu Agung Tri Saputra, ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di mes pada Minggu malam (15/2/2026) sekitar pukul 20.29 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban diduga telah mengon5vmsi z4t ber4cvn. Dugaan tersebut diperkuat dengan ditemukannya barang bukti berupa satu botol racun merek Gramaxone di sekitar lokasi kejadian.
Mengetahui peristiwa itu, rekan-rekan korban segera melakukan evakuasi dan membawa yang bersangkutan ke RSUD Kepahiang guna mendapatkan penanganan medis awal. Namun, lantaran kondisi korban yang semakin kr!tis, Briptu Agung kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Bengkulu untuk penanganan lanjutan.
Sayangnya, meski telah dilakukan tindakan medis secara intensif, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Briptu Agung Tri Saputra dinyatakan meninggal dunia setelah kurang lebih 20 menit mendapatkan perawatan dari tim medis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari rekan kerja serta pihak keluarga, almarhum diketahui memiliki riwayat penyakit cephalgia berat atau sakit kepala kronis yang telah lama diderita dan masih dalam proses pengobatan. Hal tersebut diperkuat dengan ditemukannya sebuah buku catatan berwarna abu-abu yang berisi rekam kondisi kesehatan almarhum.
Selain itu, terdapat pula surat keterangan pasien tertanggal 7 Februari 2026 dari Rumah Sakit Bhayangkara dengan diagnosis cephalgia berat, lengkap dengan jadwal kontrol lanjutan yang seharusnya dilakukan pada 21 Februari 2026 mendatang.
Kapolres Kepahiang, AKBP Yuriko Fernanda, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya salah satu anggota terbaiknya tersebut.
“Kami keluarga besar Polres Kepahiang menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya almarhum Briptu Agung Tri Saputra. Semoga almarhum husnul khatimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta kekuatan,” Ujar Kapolres.



