RADAR24.co.id — Polres Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng), mengungkap kasus penyelundupan narkotika lintas provinsi yang terjadi di Jalan Trans Kalimantan. Dua kurir berinisial ME (28 tahun) dan H (37 tahun) berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke hutan saat akan diamankan petugas.
Dari mobil Toyota Raize merah yang digunakan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 35,1 kilogram sabu dan lebih dari 15.061 butir ekstasi. Narkotika tersebut disembunyikan di bagasi dengan modifikasi sistem hidrolik.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang pengiriman narkotika dari Kalimantan Barat menuju Kalteng. Setelah melalui pengejaran dan penyisiran selama 12 jam, kedua pelaku berhasil ditangkap. Saat ini, mereka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lamandau untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (sebagaimana telah diperbarui), dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kapolda Kalteng, Irjen. Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa kasus ini merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalteng. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna mencegah dampak buruk narkoba terhadap generasi muda di daerah tersebut, saat konferensi pers di Mapolda Kalteng pada Rabu (18/2).



