RADAR24.co.id — 1 orang pemburu liar di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), tepatnya di desa Rantau Jaya Udik Dua (RUU 2), kecamatan Sukadana, Lampung Timur, ditangkap bersama hasil buruannya seekor rusa, Sabtu Malam 21 Februari 2026.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Polhut, Wardi saat di konfirmasi oleh awak media.
“Iya benar, saat ini pelaku telah diserahkan ke Polres Lampung Timur untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut”, ujanya.
Namun pihaknya hingga kini belum membeberkan identitas pelaku.
Sementara informasi dari warga sekitar pelaku perburuan liar berjumlah 4 orang, namun yang berhasil diamankan 1 orang, sedangkan Tiga lainnya berhasil melarikan diri.
“Yang tertangkap Satu orang, Tiga lainnya berhasil kabur, infonya barang bukti satu ekor Rusa. pelaku dibawa ke Pos polhut RJU 2 dan sudah ada polisi dan Tentara”, ungkap warga.
Diketahui sebelumnya Polhut telah mengamankan Tiga pemburu liar di dalam hutan TNWK beberapa waktu yang lalu.



