RADAR24.co.id — Kekerasan polisi kembali memakan korban. Kali ini, seorang remaja berumur 14 tahun bernama Arianto Tawakkal di Tual, Maluku meninggal setelah dihantam helm taktikal oleh anggota Brimob, 19 Februari lalu.

Peristiwa ini makin membuktikan “pembenahan di tubuh internal kepolisian masih gagal”, menurut pegiat hak asasi manusia. Akibatnya, watak militeristik di kepolisian disebut tidak pernah hilang.

“Polri tidak pernah belajar dari kesalahan fatal yang mereka lakukan dalam berbagai peristiwa sebelumnya,” kata Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, Minggu (22/02).

“Selain watak kekerasan yang menyebabkan pelanggaran HAM gagal dibenahi, pola kinerja yang tidak profesional juga kembali dilakukan, yakni memfitnah jenazah,” ujar Andrie.

Usai kekerasan yang dialami Arianto di dekat RSUD Maren Ni Noho Renuat, polisi sempat menuding pelajar itu terlibat balapan liar dan mengendarari motor dengan kecepatan tinggi.

Pernyataan kepolisian itu bertolak belakang dengan keterangan Nasri Karim Tawakkal (15 tahun) yang bersama Arianto saat kejadian. Sejumlah saksi mata di lokasi dan kerabat Arianto juga menyangkal tuduhan itu.

“Ada narasi bahwa anak saya ini, ada balapnya laju. Ada juga bilang dia nabrak helm dan segala macam,” tutur Rijik Tawakkal, orang tua Arianto, kepada wartawan.

“Kalau anak saya memang laju, kita tinggal lihat dari motornya saja. Kendaraannya masih baik. Jangan membangun opini seolah-olah anak-anak saya ini balap liar. Itu yang saya tidak terima,” kata Rijik.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan perkara ini sudah diproses.

“Saat ini sedang dalam pendalaman, penyelidikan baik proses yang ditangani oleh Polres, diasistensi oleh Polda,” ujar Sigit.

Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, meminta maaf kepada keluarga korban. Dia berkata, peristiwa akan menjadi perhatian serius kepolisian dan akan ditangani secara sungguh-sungguh.

“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” ucap Dadang.

Anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya, ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa ini. Dia diklaim atasannya telah ditahan.

Berdasarkan data milik KontraS, sebanyak 602 peristiwa kekerasan dilakukan oleh polisi sepanjang Juli 2024 hingga Juni 2025.

KontraS juga mencatat 37 peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum yang menyebabkan 40 orang menjadi korban.

Sebagian bahkan mengalami fitnah ketika telah menjadi korban meninggal, seperti yang dialami Arianto. Pada 2024, ada Gamma Rizkynata Oktafandy (17) di Semarang dan Afif Maulana (13) di Padang yang menjadi korban kekerasan aparat dan difitnah meski telah meninggal.

“Ini sudah parah, dalam arti berurat akar sampai paradigma polisi. Tidak terlihat paradigma yang semestinya sebagai pengayom dan pelayan masyarakat. Polri ini kan sudah institusi sipil, tapi beberapa unitnya masih militeristik,” kata pengajar Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Asfinawati.