RADAR24.co.id — Remaja di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diringkus polisi setelah diduga membuat keributan saat warga melaksanakan salat Tarawih.

Remaja berinisial M-A (19) itu diamankan karena kedapatan membawa busur panah yang meresahkan masyarakat.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan delapan anak busur panah. Serta, satu alat pelontar diduga akan digunakan untuk menyerang warga usai shalat Tarawih.

MA hanya bisa tertunduk diam saat diamankan polisi. Saat menjalani pemeriksaan, Senin (23/2/2026) malam, ia mengakui perbuatannya

Kapolsek Somba Opu, AKP Hambali mengatakan awalnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait sekelompok remaja sering berkumpul dan membuat keresahan.

“Anggota kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan,” ujarnya, Senin (23/2/2026) malam.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Macan Satreskrim Polsek Somba Opu di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Jumat (20/2/2026) malam

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu anak panah jenis mata busur yang disimpan di dalam tas hitam milik pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan satu mata busur di dalam tas milik M-A,” ucapnya

Selanjutnya pelaku diamankan ke Mako Polsek Somba Opu untuk penyelidikan lebih lanjut.

Panit Opsnal Reskrim Polsek Somba Opu, Ipda M Iskandar, mengatakan berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui masih menyimpan tujuh anak busur lainnya.

Tak hanya itu, pelaku juga menyimpan satu pelontar di samping rumahnya di Jalan Villa Samata, Kelurahan Samata.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud dan kembali menemukan barang bukti tambahan.

Total barang bukti disita yakni delapan anak busur dan satu alat pelontar.

Di hadapan polisi, M-A mengaku membawa busur panah tersebut untuk menjaga diri.

Saat ini pelaku telah ditahan di Unit Reskrim Polsek Somba Opu.

Ia terancam dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.