RADAR24.co.id — Sempat buron satu dari tiga pembolol tower di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur di tangkap polisi. selasa, 24 februari 2026
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu, 05 September 2020, sekira pukul 15.00 wib, di lokasi Tower Bersama Group (TBG) yang langsung dilaporkan ke polsek Labuhan Ratu.
Setelah melalui proses penyelidikan panjang, pada Senin, 23 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB, Tim TEKAB 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung ahir nya bisa menangkap salah satu dari ketiga tersangka
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati Melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh membenarkan penangkapan tersebut, pelaku berinisial PR (34) warga Kecamatan Sekampung Udik.
Menurut Stefanus Boyoh,Dalam aksinya pelaku berjumlah tiga orang yang datang menggunakan satu unit kendaraan R4 mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi BE 2490 CN.
Aksi mereka terbilang rapih dengan cara mengaku dengan menunjukkan surat tugas yang mengatasnamakan perusahaan TBG dan meminta kunci tower kepada penjaga dengan dalih akan melakukan pengecekan.
ketiga pelaku sempat mengambil sejumlah barang berupa 3 buah araster, 1 buah COS, dan 1 buah soket,
Namun belum sempat membaya kabur barang curiannya aksi mereka diketahui setelah penjaga diberitahu pengawas yang bernama Nanda kalau mereka adalah pegawai gadungan
Mendengar itu penjaga langsung mendekati ketiga pelaku,tapi ketiga pelaku langsung kabur meningalkan mobil dan barang curiannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan.”tutup Stefenus boyoh”.



