RADAR24.co.id — Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Suluh Perempuan Lampung Timur mengapresiasi Polisi yang berhasil menangkap pencabulan anak berusia 9 tahun yang di lakukan oleh oknum kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selain berikan apresiasi, Organisasi perempuan itu meminta pelaku pencabulan anak agar diberikan hukuman yang setimpal,”Pertama apresiasi polres, kedua minta hukum berat,”pesan nya yang di terima kantor redaksi Radar24.co.id.
Bukan hanya itu, Ketua Dewan Pengurus Kabupaten Suluh Perempuan Lampung Timur meminta kepada Pemerintah daerah agar dapat memberikan perhatian khusus untuk korban,”ketiga mohon Pemerintahan Daerah dan pihak terkait membantu pemulihan psikologis korban dan keluarga,”tutup pesan singkatnya.
Sebelumnya, Polisi menangkap DD lantaran diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap A (9) yang merupakan anak tetangga di desanya.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh mengatakan peristiwa dugaan kekerasan anak itu terjadi pada 30 Januari 2026 lalu sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat kejadian itu, korban bersama temannya yang sedang berjalan dihampiri dan diajak oleh terduga pelaku dengan membawa sepeda motornya.
“Pelaku menggunakan tipu muslihatnya dengan cara berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk membantunya mengambil buku di SD sekitar kecamatan tersebut,” kata Kasatreskrim, Rabu (4/3/2026).
Menurut Boyoh, setelah membonceng korban, pelaku mengajaknya ke sebuah areal persawahan dan melancarkan aksi bejatnya dengan mencabuli korban yang masih duduk di bangku SD kelas 4 itu.
“Setelah melampiaskan nafsu bejatnya itu, korban ditinggal seorang diri di areal persawahan oleh pelaku. Korban mengalami ketakutan dan trauma akibat perbuatan itu” ungkap Boyoh.
Atas perbuatannya, pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Purbolinggo untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak Kepolisian.



