RADAR24.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung minta dinas instansi terkait memberikan instruksi penutupan sementara pada tempat-tempat hiburan malam.
Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Romi Husin yang menegaskan bahwa pihaknya akan meminta dinas terkait untuk menutup sementara seluruh tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan.
Anggota Fraksi Gerindra tersebut, menyatakan bahwa penutupan dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
“Hiburan malam ini kita akan meminta kepada dinas yang terkait untuk menutup semua hiburan-hiburan yang ada di Kota Bandar Lampung,” ujar Romi, saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, kebijakan ini akan diterapkan secara tegas tanpa toleransi. Apabila ditemukan pelanggaran oleh pihak pengelola tempat hiburan, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan tidak segan menjatuhkan sanksi tegas hingga penutupan permanen.
“Kalau tempat hiburan ini kita tidak ada toleransi. Jika ada aturan yang dilanggar oleh pihak hiburan maka kita akan sidak dan akan dilakukan penutupan secara permanen,” tegasnya.
Sementara itu, untuk rumah makan, Romi menjelaskan akan ada pengaturan khusus. Mengingat tidak seluruh masyarakat Bandar Lampung beragama Islam, rumah makan tetap diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan tertentu.
“Rumah makan itu ada yang tertentu, karena kan kita tidak semuanya Muslim, ada juga yang non-Muslim. Tapi ada aturan, misalnya ditutup bagian depannya, belakang boleh, sebagai bentuk menghargai,” jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga ketertiban serta menciptakan suasana yang kondusif selama bulan Ramadan di Kota Bandar Lampung.



