RADAR24.co.id — DPRD Kota Bandar Lampung bersama sejumlah komunitas penyandang disabilitas mendesak pemerintah kota agar segera merealisasikan secara konkret Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Pasalnya, regulasi yang telah disahkan beberapa waktu lalu itu dinilai belum diimplementasikan secara optimal di lapangan. , Selasa, 10 Februari 2026.
Desakan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat yang digelar di gedung DPRD setempat. Perwakilan komunitas menilai masih banyak fasilitas publik yang belum ramah disabilitas, mulai dari trotoar tanpa jalur pemandu, gedung layanan publik tanpa akses kursi roda, hingga minimnya informasi yang aksesibel bagi penyandang disabilitas sensorik.
Pertemuan yang berlangsung di Gedung DPRD tersebut menjadi ruang dialog untuk membahas penguatan implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Fasilitator Lapangan Yayasan Satu Nama, Sherly, menyampaikan audiensi dilakukan untuk mendorong kolaborasi konkret antara DPRD dan komunitas disabilitas demi terwujudnya Bandar Lampung sebagai kota inklusif.“Yayasan Satu Nama bersama Perkumpulan Komunitas Disabilitas Kota Bandar Lampung hadir ke DPRD untuk mendiskusikan pentingnya mewujudkan Kota Bandar Lampung yang lebih inklusif,” ujar Sherly



