RADAR24.co.id — Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengatakan hingga saat ini belum ada Peraturan Wali Kota (Perwali) yang secara resmi mengatur penghapusan uang komite sekolah, meski kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan di sejumlah sekolah.

Menurut Asroni, ketiadaan payung hukum yang jelas berpotensi menimbulkan kebingungan di tingkat satuan pendidikan. Ia menilai, kebijakan strategis seperti penghapusan pungutan komite seharusnya dituangkan secara tertulis dalam regulasi resmi agar memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami mendukung kebijakan yang meringankan beban orang tua siswa. Namun sampai hari ini, Perwali yang secara khusus mengatur penghapusan uang komite itu belum ada. Ini perlu segera diperjelas agar tidak menimbulkan multi tafsir,” ujarnya, Selasa (25/2/2026).

Ia menjelaskan, tanpa regulasi yang jelas, sekolah bisa menghadapi kendala administratif maupun teknis, terutama dalam hal pengelolaan anggaran dan pertanggungjawaban keuangan. Selain itu, DPRD juga menyoroti perlunya kejelasan mengenai skema pembiayaan pengganti agar operasional sekolah tetap berjalan optimal.