RADAR24.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung (DPRD) memberikan peringatan tegas kepada para pengembang perumahan yang belum memenuhi kewajiban penyediaan 2 persen lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU). senin (09/02/2026)
Peringatan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya sejumlah proyek perumahan yang belum merealisasikan kewajiban penyediaan lahan TPU sebagaimana diatur dalam regulasi daerah. DPRD menegaskan, kewajiban tersebut bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian dari tanggung jawab sosial pengembang terhadap masyarakat.
Anggota DPRD Bandar Lampung menyebut, setiap pengembang wajib mengalokasikan minimal 2 persen dari total luas lahan yang dikembangkan untuk fasilitas pemakaman. Ketentuan ini bertujuan untuk mengantisipasi keterbatasan lahan TPU di tengah pesatnya pembangunan kawasan hunian di Kota Tapis Berseri.
Rizaldi menjelaskan pengembang perumahan wajib menyediakan lahan TPU minimal 2 persen dari total luas lahan proyek.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016.
“Dalam aturan jelas, minimal 2 persen dari luas lahan proyek itu untuk TPU,” jelas Rizaldi.
Ia menyebut lahan TPU dapat berada di dalam atau di luar kawasan perumahan sesuai rencana tata ruang wilayah.
Menurutnya, dalam dokumen awal seperti site plan, pengembang telah mencantumkan fasum dan fasos sebagai syarat penerbitan izin.



