RADAR24.co.id — Keberadaan billboard dan reklame yang bertumpuk di sejumlah ruas jalan protokol di Bandar Lampung menuai sorotan tajam. Selain dinilai merusak estetika kota, sejumlah papan iklan juga disebut melanggar aturan tata ruang dan perizinan.
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung (DPRD) mengancam akan merekomendasikan pembongkaran terhadap reklame yang terbukti melanggar peraturan daerah (Perda). Langkah tegas ini diambil menyusul banyaknya aduan masyarakat terkait billboard yang dipasang terlalu rapat, bahkan bertumpuk dalam satu titik lokasi.
Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung menyatakan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan dan menemukan sejumlah reklame berdiri tanpa izin lengkap serta melanggar ketentuan jarak dan ketinggian. “Kami minta dinas terkait segera melakukan evaluasi. Jika tetap membandel, kami tidak segan merekomendasikan pembongkaran,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung Romi Husin menyampaikan, peningkatan PAD tidak boleh mengabaikan keselamatan, ketertiban, dan estetika kota.
“Kita bukan hanya mengedepankan PAD, tetapi juga keselamatan dan keindahan Kota Bandar Lampung. Jika tidak sesuai aturan, ambil langkah konkret. Teguran harus dilakukan. Jika tidak diindahkan, rubuhkan saja,” tegas Romi. Kamis (12/02/2026)



