RADAR24.co.id — Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menandatangani dua Perjanjian Konsesi Pengusahaan pada Wilayah Tertentu di Perairan (WTDP) yang berfungsi sebagai pelabuhan, masing-masing di Perairan Muara Sabak, Provinsi Jambi, dan Perairan Sangatta, Provinsi Kalimantan Timur.

Penandatanganan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Muara Sabak, Boyke Aries Sonatha dengan Direktur PT Sepakat Sejahtera Selamanya, Tito Suprianto serta Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Sangatta, Herman dengan Direktur PT Bumi Laut Biru, Mas Hengky Irawan bertempat di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (6/3).

Penandatanganan perjanjian tersebut menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pengelolaan kepelabuhanan melalui keterlibatan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dengan tetap mengedepankan aspek pengawasan pemerintah serta peningkatan penerimaan negara.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pelabuhan sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap perekonomian nasional maupun daerah.

“Kami mengapresiasi penandatanganan perjanjian konsesi ini sebagai upaya meningkatkan kuantitas, kualitas, efisiensi pengelolaan dan pemeliharaan kegiatan kepelabuhanan, baik di Perairan Muara Sabak maupun di Sangatta. Kami berharap kerja sama ini memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional dan daerah serta turut mendorong pelibatan dan pemberdayaan masyarakat sekitar,” ujar Dirjen Masyhud.

Dirjen Masyhud menjelaskan bahwa pemberian konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan merupakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pelabuhan.

Ia menambahkan bahwa proses pemberian konsesi dilakukan secara transparan dan akuntabel, termasuk melalui tahapan evaluasi dan reviu dari lembaga pengawasan.

“Penandatanganan kedua perjanjian konsesi ini telah melalui berbagai tahapan, termasuk proses pelelangan serta reviu dari BPKP untuk memastikan tata kelola yang baik dan akuntabel,” jelasnya.

Untuk pengusahaan wilayah perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan di Muara Sabak, Provinsi Jambi, konsesi diberikan kepada PT Sepakat Sejahtera Selamanya melalui mekanisme pelelangan dengan jangka waktu konsesi selama 27 tahun. Dalam skema ini, perusahaan akan memberikan kontribusi pendapatan konsesi sebesar 5 persen dari pendapatan kotor kepada negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sementara itu, pengusahaan wilayah perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan di Sangatta, Provinsi Kalimantan Timur, diberikan kepada PT Bumi Laut Biru, juga melalui mekanisme pelelangan, dengan jangka waktu konsesi selama 24 tahun dan pendapatan konsesi sebesar 5 persen dari pendapatan kotor.

Dorong Efisiensi Layanan dan Daya Saing Pelabuhan

Dirjen Masyhud menegaskan bahwa skema konsesi ini tidak hanya berdampak pada optimalisasi pengelolaan pelabuhan, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi pengguna jasa pelabuhan.

“Dengan ditandatanganinya kedua perjanjian konsesi ini, kami berharap pelayanan kepada pengguna jasa dapat semakin efisien dan berdaya saing, sekaligus menjamin terciptanya keselamatan dan keamanan pelayaran,” ujar Dirjen Masyhud.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi antara Badan Usaha Pelabuhan dengan penyelenggara pelabuhan agar operasional berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami juga meminta agar Badan Usaha Pelabuhan senantiasa berkoordinasi aktif dengan penyelenggara pelabuhan untuk memastikan seluruh persyaratan operasional dan keselamatan dapat terpenuhi dengan baik,” imbuhnya.

Pengembangan pelabuhan melalui skema konsesi merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran beserta peraturan turunannya, yang mendorong peran serta badan usaha dalam pengembangan infrastruktur maritim nasional.

“Kami berharap perjanjian konsesi ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi sektor transportasi laut dan pembangunan ekonomi nasional,” tutup Dirjen Masyhud.

Penandatanganan perjanjian konsesi tersebut turut dihadiri oleh pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, perwakilan unit kerja di Kementerian Perhubungan, serta para pihak terkait dari Badan Usaha Pelabuhan dan penyelenggara pelabuhan.