RADAR24.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, Kamis (5/3/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bandar Lampung Bernas Yuniarta dan dihadiri Walikota Eva Dwiana, Wakil Walikota Bandar Lampung Deddy Amarullah, pimpinan & anggota DPRD, pejabat eselon I dan II di lingkungan Pemkot, serta para lurah se-Kota Bandar Lampung.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Yunika Indahayati, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda pada tingkat I telah diselesaikan oleh pansus sesuai mekanisme yang berlaku. Selanjutnya, Raperda tersebut dibawa ke tahap pembicaraan tingkat II untuk memperoleh persetujuan bersama.
Menurutnya, perubahan dalam Raperda dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap terbitnya regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan harmonisasi aturan agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Harmonisasi ini diharapkan dapat mendorong transformasi sistem pengelolaan barang milik daerah agar lebih efisien, akuntabel, transparan, serta memanfaatkan perkembangan teknologi untuk mendukung pembangunan daerah,” ujar politisi Gerindra tersebut.
Yunika menjelaskan bahwa barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pengelolaan aset yang baik akan berdampak langsung terhadap efektivitas pelayanan publik serta transparansi tata kelola pemerintahan.
Barang milik daerah, kata dia, tidak hanya dipandang sebagai aset semata, tetapi juga sebagai instrumen strategis yang dapat mendukung peningkatan kapasitas fiskal daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Pengelolaan BMD harus dilakukan secara tertib secara administratif, efektif, dan efisien. Pemkot Bandar Lampung sebelumnya telah memiliki Perda tentang pengelolaan BMD, namun perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang terbaru,” kata Yunika.
Dalam proses pembahasan, pansus DPRD juga melakukan harmonisasi serta diskusi intensif bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Beberapa penyempurnaan dilakukan, di antaranya penyesuaian urutan pasal, penggabungan norma yang memiliki substansi serupa, serta penambahan sejumlah frasa untuk memperjelas ketentuan dalam pasal-pasal yang diatur.
Yunika menambahkan, seluruh fraksi di DPRD sebelumnya telah menyampaikan pendapat akhir pada 14 Januari 2026 dan menyatakan menerima serta menyetujui hasil pembahasan pansus.
“Berdasarkan materi yang tercantum dalam Raperda, substansinya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta telah memenuhi asas-asas hukum yang baik,” tambahnya.
Pada saat pengambilan keputusan, Ketua DPRD Bandar Lampung Bernas Yuniarta menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir apakah Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda. Pertanyaan tersebut kemudian dijawab serempak oleh seluruh anggota dewan dengan kata “setuju”.
Walikota Eva Dwiana mengatakan, pembahasan Raperda tersebut telah melalui proses panjang hingga akhirnya disepakati bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah. Penetapan Perda tentang pengelolaan barang milik daerah sangat penting sebagai landasan hukum dalam pengelolaan aset daerah agar lebih optimal, transparan, serta mampu mendukung percepatan pembangunan di Kota Bandar Lampung.
“Barang milik daerah merupakan kekayaan negara yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan yang berkelanjutan,” kata Bunda Eva sapaan akrabnya..
Bunda Eva menegaskan bahwa regulasi tersebut akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset secara lebih profesional, termasuk mendorong penerapan sistem tata kelola aset berbasis digital.
“Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan pengelolaan barang milik daerah dapat diimplementasikan secara maksimal di lapangan dan memberikan manfaat nyata bagi pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan bersama sebagai bentuk persetujuan resmi antara DPRD dan Pemerintah Kota Bandar Lampung atas penetapan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Peraturan Daerah.



