RADAR24.co.id — Badan Gizi Nasional ( BGN) melalui Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan mengeluarkan surat Nomor : 766/D.TWS/03/2026 yang bersifat segera perihal pemberhentian operasional sementara dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) Wilayah I yaitu Lampung. Selasa (10/03/2026).
Berdasarkan Laporan Koordinator Regional Provinsi Lampung tanggal 07 Maret 2026 mengenai belum dilakukannya pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan/atau tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) setelah melampaui 30 hari sejak SPPG beroperasional.
Keputusan berdasarkan Kepala BGN RI dengan Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Dalam rangka pelaksanaan Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026, untuk sementara SPPG sebanyak 67 dihentikan operasionalnya sampai dilakukan proses pendaftaran SLHS ke Dinas Kesehatan daerah setempat dan/atau membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Berikut rincian dapur MBG yang dihentikan :
Bandar Lampung sebanyak 8 dapur MBG, Lampung Selatan 6 dapur MBG, Lampung Tengah 10 dapur MBG, Lampung Timur sebanyak 17 dapur MBG, Lampung Utara 14 dapur MBG dan Mesuji 1 Dapur MBG serta 4 dapur MBG untuk wilayah kabupaten Tanggamus.
SPPG dapat mengajukan permohonan pencabutan pemberhentian operasional sementara setelah melakukan pendaftaran SLHS kepada Dinas Kesehatan setempat dan/atau membangun IPAL sesuai denggan ketentuan yang berlaku serta melampirkan bukti pendaftaran SLHS dari Dinas Kesehatan kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional.



