RADAR24.co.id — Berdasarkan Laporan Koordinator Regional Provinsi Lampung tanggal 07 Maret 2026 lalu, 60 Dapur MBG di Lampung operasionalnya dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional Republik Indonesia (BGN-RI). Selasa (10/03/2026)
Laporan itu terdapat dua Point Penting yang menjadi syarat mutlak beroperasinya dapur MBG yaitu belum dilakukannya pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Berikut Pentingnya sertifikat SLHS dan IPAL Domestik di dapur MBG :
Melansir dari kemenkes.go.id SLHS MBG adalah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang wajib dimiliki oleh seluruh dapur atau unit pengolahan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang sering disebut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sertifikat ini menjamin bahwa makanan yang disajikan aman, bersih, bergizi, dan memenuhi standar kesehatan untuk mencegah keracunan.
Tujuannya untuk memastikan makanan yang diberikan kepada siswa, ibu hamil, dan lansia aman, higienis, dan tidak menyebabkan penyakit dan setiap dapur SPPG wajib memiliki sertifikat ini sebagai prasyarat operasional.
SLHS itu sendiri yang mengeluarkan adalah Dinas Kesehatan setempat yang akan memeriksa kebersihan dapur, kualitas air, kesehatan penjamah makanan (relawan), dan prosedur pengolahan bahan baku dan diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setelah verifikasi dan inspeksi lapangan.
Sertifikat ini bukan hanya dokumen legalitas, tetapi juga sebagai jaminan kualitas kesehatan bagi penerima manfaat program MBG
Dilansir dari asahifibreglass.id untuk IPAL Domestik dalam MBG adalah sistem pengolahan limbah cair khusus yang dirancang untuk menangani limbah dapur seperti sisa makanan, lemak/minyak, air cucian dari dapur program MBG. Sistem ini mencegah pencemaran lingkungan, menjaga sanitasi dapur, dan memastikan air limbah memenuhi baku mutu sebelum dibuang.
Poin Penting IPAL Domestik MBG adalah yang fungsi utamanya mengolah air limbah dapur yang berlemak dan organik tinggi.
Sedangkan Teknologinya menggunakan kombinasi pengolahan fisik (penyaringan lemak) dan biologis (bakteri pengurai), dengan tujuan menjaga kebersihan dan higienitas lingkungan dapur, mendukung keberhasilan program MBG, serta menghindari pencemaran tanah dan saluran air.
IPAL Domestik MBG berfungsi sebagai keamanan dapur untuk menjaga limbah agar tidak berbau, air tetap jernih, dan tidak mencemari lingkungan.
Agar kembali beroperasi, pemerintah menyarankan 60 Dapur SPPG dapat mengajukan permohonan pencabutan pemberhentian operasional sementara setelah melakukan pendaftaran SLHS kepada Dinas Kesehatan setempat dan/atau membangun IPAL sesuai denggan ketentuan yang berlaku serta melampirkan bukti pendaftaran SLHS dari Dinas Kesehatan kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional.



