RADAR24.co.id — Seorang pemuda berinisial DR (18) ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Bone setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja perempuan yang masih di bawah umur.
Pelaku ditangkap pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 02.30 Wita di Jalan Langsat, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dugaan kekerasan terhadap anak.
“Benar, Unit Resmob Satreskrim Polres Bone telah mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur,” ujarnya. Kasus ini berawal dari laporan polisi LP/141/III/2026/SPKT/Polres Bone/Polda Sulsel.
Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 21.30 Wita di sebuah kos di Jalan Langsat, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Korban berinisial NA (17) yang masih berstatus pelajar. Sementara pelapor adalah RN (30), ibu rumah tangga yang merupakan keluarga korban.
AKP Alvin menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika pelaku menjemput korban di rumah kakaknya lalu membawanya ke sebuah kos. Di lokasi tersebut pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Pelaku memukul kedua lengan, punggung dan kaki korban menggunakan helm secara berulang kali hingga korban mengalami luka memar,” jelasnya.
Tak hanya itu, pelaku juga disebut memukul kedua mata korban menggunakan tangan mengepal sebanyak dua kali hingga menimbulkan luka memar.
Selain memukul, pelaku juga sempat melempar kursi ke arah korban.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kursi kayu yang diduga digunakan dalam kejadian serta satu unit handphone merek Vivo warna hitam.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Alvin.



