RADAR24.co.id — Pihak keluarga korban dugaan penipuan ratusan juta rupiah mengaku kecewa dengan penanganan kasus yang dilaporkan di Polda Sulawesi Selatan, khususnya oleh bagian Paminal Propam.

Kekecewaan tersebut muncul setelah terduga pelaku yang merupakan anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi AKP berinisial Sahar diduga kembali bebas setelah sebelumnya sempat diamankan.

Korban penipuan, Andi S (54), menyayangkan sikap Paminal Polda Sulsel yang dinilai tidak memberikan kejelasan terkait proses hukum terhadap terlapor.

“Kami pada intinya kecewa terhadap Propam Polda. Pelaku sempat ditahan, tapi sekarang sudah bebas lagi,” ujar Andi S saat dimintai keterangan.

Propam Polda Sulsel Diduga Bebaskan Perwira Kasus Penipuan Rp748 Juta, Korban Desak di PTDH

Andi menjelaskan bahwa dirinya telah melaporkan AKP Sahar atas dugaan penipuan sejak beberapa waktu lalu. Namun hingga kini, menurutnya belum ada perkembangan yang jelas terkait penanganan laporan tersebut.

“Saya sudah lama melapor, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan di Polda Sulsel,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa terduga pelaku masih bebas beraktivitas seperti biasa. Dalam laporannya, Andi turut menyebut satu nama lain yakni Rudi yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Menurut Andi, AKP Sahar sempat mengakui bahwa uang yang diberikan korban diambil oleh rekannya yang bernama Rudi.

Andi menuturkan, kasus ini bermula ketika dirinya ditawari bantuan oleh terduga pelaku untuk meloloskan ponakannya dalam seleksi masuk kepolisian tanpa melalui proses tes. Sebagai syarat, ia diminta menyiapkan sejumlah uang.

“Saat itu saya dijanjikan ponakan bisa langsung berangkat tanpa tes dengan menyerahkan uang Rp735 juta,” jelasnya.

Karena percaya dengan janji tersebut, Andi mengaku menyerahkan uang secara bertahap. Awalnya sebesar Rp500 juta, kemudian Rp235 juta. Selain itu, ia juga diminta membayar biaya tambahan untuk pembelian baju dinas kepolisian sebesar Rp7 juta serta tiket perjalanan ke Ciputat senilai Rp6,7 juta.

Ia menyebutkan bahwa proses awal pendaftaran dilakukan di Polrestabes Makassar. Namun setelah mengetahui bahwa ponakannya tidak lulus seleksi dan rencana keberangkatan tidak jelas, ia akhirnya membatalkan proses tersebut.

Merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah, Andi kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulsel dengan harapan mendapatkan keadilan.

“Saya hanya berharap kasus ini segera diproses secara serius agar ada kepastian hukum,” harapnya.

Hingga saat ini, Paminal Polda Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait bebas nya terduga pelaku penipuan ratusan juta rupiah. Pada hal terduga pelaku ini sempat ditahan setelah dilakukan proses penyidikan oleh para penyidik.

Sumber: dnid