RADAR24.co.id — Polisi menggerebek lokasi perjudian sabung ayam di Desa Labuhan Ratu I, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur. Empat orang pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa ayam aduan, uang taruhan, dan peralatan sabung ayam disita.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara, AKP A.E. Siregar memimpin langsung penggerebekan dan penangkapan para pelaku tersebut, pada Rabu (25/3/2026).

“Kami mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan perjudian sabung ayam di rumah warga saat masih dalam suasana Idul Fitri atau lebaran. Kami langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan 7 orang untuk diperiksa. Lantas 4 orang pelaku perjudian kita sidik lebih lanjut,” kata AKP Siregar.

Ke-empat pelaku tersebut adalah TR(41), MS (51), RS (26), dan AR(40). Mereka warga Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur dan warga Lampung Tengah. Mereka dikenakan Pasal 426 atau Pasal 427 UU RI No. 1 Th 2023 tentang KUHPidana.

Barang bukti yang disita antara lain 2 ekor ayam jantan aduan, 1 buah kiso (tas ayam) warna biru, 1 buah kiso (tas ayam) warna hitam lis merah, 4 buah kurungan ayam, 1 buah geber (arena sabung ayam) warna hijau, dan uang taruhan sebesar Rp. 250.000.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut,” kata AKP Siregar.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara yang dipimpin oleh AKP Siregar. Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku perjudian dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya perjudian.

“Kami akan terus berupaya memberantas perjudian dan kejahatan lainnya di wilayah hukum Polsek Way Jepara,” tandasnya.