RADAR24.co.id — Aktivis HAM Hendardi menyoroti dua perkembangan krusial dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Pertama, mundurnya Kepala BAIS TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo yang disebut sebagai bentuk tanggung jawab atas kasus tersebut. Posisi itu kini digantikan oleh Mayjen TNI Achmad Rizal Ramdhani. Kedua, munculnya kesan melemahnya proses penyidikan oleh Polri, yang sebelumnya dinilai cepat dan proaktif dalam mengungkap terduga pelaku, bahkan sempat menyampaikan inisial dua pelaku yang berbeda dengan versi tersangka dari TNI.
Menurut Hendardi, perkembangan ini menimbulkan polemik serius dan mengkhawatirkan bagi penegakan hukum. Ia menilai, tidak ada pilihan lain bagi Presiden Prabowo Subianto selain membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
“Langkah ini menjadi pilihan paling objektif untuk membuat perkara terang-benderang, memenuhi hak publik untuk tahu (right to know), memberikan efek jera, serta mewujudkan keadilan bagi korban,” ujar Hendardi.
Ia menegaskan, TGPF harus melibatkan penyidik gabungan dan unsur independen, seperti pakar hukum, akademisi, dan masyarakat sipil. Selain itu, tim tersebut harus memiliki akses luas dalam penyelidikan guna memulihkan kepercayaan publik (public trust).
Hendardi juga menekankan pentingnya mengusut kemungkinan keterlibatan anggota BAIS secara menyeluruh, termasuk rantai komando dan tingkat tanggung jawab pihak-pihak terkait.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hasil kerja TGPF harus dibawa ke peradilan umum, bukan peradilan koneksitas maupun militer. Pasalnya, dugaan kasus ini merupakan tindak pidana umum.
“Proses penegakan hukum (due process of law) harus berlaku sama bagi semua warga negara, tanpa melihat latar belakang pelaku—baik itu pejabat negara, aparat, maupun sipil,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus ini secara objektif, terbuka, dan cepat.
Namun, menurut Hendardi, kehendak politik (political will) tersebut hanya dapat diwujudkan melalui pembentukan TGPF. Ia mengingatkan, jika tidak, publik bisa menilai perintah Presiden sekadar retorika atau “omon-omon”.



