RADAR24.co.id — Menanggapi sidang tuntutan Erasmus Frans Mandato, aktivis lingkungan yang mengritik privatisasi Pantai Bo’a di Kabupaten Rote Ndao, NTT, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:

“Tuntutan pidana tiga tahun enam bulan penjara terhadap aktivis lingkungan Erasmus Frans Mandato oleh jaksa di Pengadilan Negeri Rote Ndao merupakan preseden buruk bagi penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan upaya penyelamatan lingkungan dan hak dasar warga negara di Indonesia.

Erasmus didakwa menggunakan pasal problematis UU ITE hanya karena mengkritik di Facebook terkait penutupan akses jalan publik ke Pantai Bo’a (Oemau) oleh pihak korporasi. Apa yang disuarakan Erasmus adalah murni bentuk advokasi untuk mempertahankan hak-hak masyarakat lokal dari ancaman privatisasi. Sikap Erasmus jelas membela kepentingan publik termasuk memastikan setiap komersialisasi area publik harus menyediakan layanan umum, sebagai pemenuhan hak servitude publik.

Dari perspektif HAM, pemidanaan ini adalah bentuk nyata dari Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni upaya sistematis untuk membungkam partisipasi publik dan kerja-kerja kemanusiaan. Seharusnya, hukum negara menjamin perlindungan mutlak bagi pejuang lingkungan hidup agar tidak dapat dituntut secara pidana.

Dalam memutus perkara ini, Majelis Hakim PN Rote Ndao sepatutnya berkiblat pada preseden kasus Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Aktivis Karimunjawa ini juga sempat dikriminalisasi menggunakan UU ITE karena mengkritik pencemaran tambak udang, namun akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Semarang pada Mei 2024. Putusan tersebut menegaskan bahwa kritik demi lingkungan bukanlah sebuah kejahatan.

Majelis hakim PN Rote Ndao harus berpihak pada kebenaran dan keadilan. Erasmus Frans Mandato harus dibebaskan, karena memperjuangkan lingkungan dan kemanusiaan tidak seharusnya diganjar dengan jeruji besi.

Kami juga prihatin bahwa tuntutan pidana jaksa di ruang sidang ini dibarengi dengan kekerasan di luar gedung pengadilan. Aksi solidaritas yang menuntut keadilan bagi Erasmus diwarnai kericuhan saat sekelompok orang tak dikenal melempari massa dengan batu sehingga muncul korban luka-luka.

Lebih mengecewakan lagi, muncul laporan dugaan pemukulan peserta aksi oleh aparat kepolisian yang berjaga di sekitar kompleks pengadilan. Pihak berwenang harus segera mengusut tuntas para pelaku kekerasan terhadap massa aksi.”

Latar belakang

Jaksa di sidang Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao hari ini (30/03) menuntut aktivis lingkungan Erasmus Frans Mandato dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan. Pada sidang pertama 17 November 2025, Erasmus didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 3 Jo. Pasal 28 Ayat 3 UU ITE dengan tuduhan menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan terkait kritiknya di Facebook pada 24 Januari 2025 terhadap dugaan penutupan akses publik ke Pantai Oemau (Pantai Bo’a) oleh PT Bo’a Development.

Perusahaan tersebut melaporkan Erasmus ke polisi dengan UU ITE atas dugaan penyebaran hoaks. Polres Rote Ndao lantas menahan Erasmus pada 1 September 2025.

Sementara itu, pada hari yang sama dengan sidang tuntutan Erasmus, muncul kericuhan di luar gedung pengadilan antara massa aksi solidaritas untuk Erasmus dengan sekelompok orang tak dikenal. Sumber kredibel Amnesty mengungkapkan kelompok orang tak dikenal itu melempari massa aksi dengan batu, mengakibatkan beberapa peserta aksi mengalami luka memar di wajah, bahkan ada satu orang luka parah di kepala dan dilarikan ke rumah sakit. Juga muncul laporan seorang peserta massa aksi jadi korban pemukulan oleh aparat kepolisian yang berjaga-jaga di sekitar kompleks pengadilan.