RADAR24.co.id — Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat secara tepat waktu, Selasa (31/3), di Kota Padang.

Penyerahan LKPD tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Pasaman Barat, Yulianto, didampingi Sekretaris Daerah Doddy San Ismail, Inspektur Daerah Emnita Nadirua, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Zulfi Agus di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar.

Penyerahan LKPD unaudited ini juga dilaksanakan secara bersamaan dengan sejumlah pemerintah daerah lainnya di Sumatera Barat, yakni Kabupaten Pasaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Solok Selatan.

Bupati Yulianto menyampaikan bahwa penyampaian LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan selama satu tahun anggaran sekaligus wujud komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Penyerahan LKPD ini merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan undang-undang, sekaligus bentuk komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar Yulianto.

Ia menjelaskan, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan.

Adapun laporan keuangan yang diserahkan terdiri dari beberapa komponen utama, yakni Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Menurutnya, laporan tersebut menjadi dasar dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada masyarakat sekaligus bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat memastikan penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2025 dilakukan tepat waktu, yakni paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.