RADAR24.co.id — Tim Buser Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Aiptu Abdul Rasyad berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor di Dusun Pattoka, Desa Tombolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, pada Minggu (05/04/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.

Pelaku diketahui bernama Ridu’ Bin Ali (37). Ia diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian.

“Pelaku diamankan bersama barang bukti sepeda motor Vega warna hitam yang sudah diubah, yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor),” ungkap Aiptu Abdul Rasyad.

Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/III/2026/SPKT Polsek Tamalatea/Polres Jeneponto/Polda Sulsel, tertanggal 01 Maret 2026.

Aiptu Abdul Rasyad menjelaskan, pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor yang sedang terparkir di depan rumah pemiliknya di wilayah Balandangan, Kelurahan Tonro Kassi Timur, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto dengan modus memanfaatkan situasi.

“Pelaku dengan sengaja melakukan pencurian dengan cara memanfaatkan situasi. Motifnya karena kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkap bahwa dirinya yang menyuruh dua orang lainnya untuk melakukan pencurian tersebut.

“Terduga pelaku Ridu’ Bin Ali mengakui bahwa ia yang menyuruh lelaki Mirwan alias Miru’ Bin Ali dan Gassing Dg. Kulle alias Mas Mondi Bin Jalling untuk melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor,” tambahnya.

Diketahui, Mirwan alias Miru’ Bin Ali dan Gassing Dg. Kulle alias Mas Mondi Bin Jalling sebelumnya telah diamankan dan kini sedang menjalani proses hukum di .

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jeneponto guna menjalani proses hukum lebih lanjut.