RADAR24.co.id — Persoalan asmara kadang kala tak mengenal usia dan sering membuat buta. Hal ini, mungkin dialami seorang pelajar inisial YL yang berusia 14 tahun, dibawa kabur lelaki paruh baya berusia 40 tahun, asal Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
Sang gadis sempat histeris ketika polisi berhasil mengamankan pelaku atau pacar korban di Pelabuhan Tanjungkalian Mentok, Minggu (26/1) malam.
Korban YL seorang pelajar ini berasal dari Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
Gadis ini diduga telah merajut asmara dengan pelaku yang membawa kabur hingga ke Provinsi Sumatera Selatan, berinisial SB (40) warga Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
Pelaku disangkakan oleh polisi, telah melakukan tindak pidana melarikan wanita yang belum cukup umur dan persetubuhan anak dengan tipu muslihat atau bujuk rayu.
Polisi melakukan penangkapan atas laporan polisi Nomor Lp/B/2/I/2025/Polres Bangka Selatan/Sek Simba/SPKT tertanggal 25 Januari 2025.
Kanit Pidum Polres Bangka Barat Ipda Muhammad Harits seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah menjelaskan, kronologis kejadian ungkap kasus, berawal pada Minggu, 26 Januari 2025
Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba dan Unit Intelkam Polsek Simpang Rimba melakukan penyelidikan keberadaan pelaku tindak pidana melarikan wanita yang belum cukup umur.
Kemudian didapati informasi keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel.
Selanjutnya, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Simpang Rimba bergerak menuju Pelabuhan Tanjungkalian Mentok untuk melakukan pengejaran.
“Jadi kami (Polres Babar) hanya back-up Polsek Simpang Rimba. Sekira pukul 17.00 WIB tiba di Pelabuhan Tanjungkalian. Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Simpang Rimba, mendapatkan informasi bahwa pelaku akan menuju Pulau Bangka melalui Pelabuhan Tanjungkalian Mentok,” kata Harits dikonfirmasi wartawan, Senin (26/1).
Selanjutnya, dikatakan Harits, Kanit Reskrim Polsek Simpang Rimba, melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Simpang Rimba untuk berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Kapolsek Mentok dan Kasat Polair Bangka Barat.
“Sekitar pukul 21.30 WIB malam, pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan dari personel Polres Bangka Barat, Polsek Mentok dan Sat Polair Bangka Barat,” lanjutnya.
Harits menambahkan, korban dan pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Bangka Barat, dengan sejumlah barang bukti satu unit motor Yamaha Vixion warna hitam nomor polisi BE 3544 RJ, satu unit handphone Oppo 15 milik korban dan satu handphone Vivo Y15 milik pelaku.
“Untuk motif asmara, modus melarikan anak tanpa izin orang tua dan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur dengan tipu muslihat atau bujuk rayu,” ujarnya.
Kemudian, pasal yang disangkakan ke pelaku, yakni 332 ayat 1 KUHP dan pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
AJ