RADAR24.co.id — Kemari, Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur, membantah menerima aliran dana dalam perkara korupsi proyek pengadaan tanah dan tanam tumbuh di Bendungan Margatiga, Lampung Timur.

Hal itu disampaikan Kemari usai menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (27/2/2025).

 

Ia mengaku tidak pernah menerima uang dari Ilhamuddin sesuai keterangan dalam persidangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

 

“Saya tidak pernah menerima itu, adanya Pak Sukir menyerahkan uang kepada Ilhamudin kurang lebih Rp700 juta setahu saya, karena saya tidak menghitung,” kata Kemari.

 

Namun, Kemari mengakui menerima uang dari Sukirdi berkisar senilai Rp15-20 juta. Uang tersebut merupakan uang jasa yang ia terima sebagai pengacara Sukirdi.

 

Dalam persidangan, Kemari dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait apakah mengenal, pernah bertemu, dan berhubungan dengan kedua terdakwa Alin maupun Okta.

 

Disinggung terkait adanya perkumpulan di rumahnya, Kemari menyebut, itu adanya keluarga Sukirdi yang menyerahkan uang kepada Ilhamudin, karena dia ada beberapa teman-temannya di rumahnya.

 

“Saya tidak menyanggah karena pertanyaan jaksa dan hakim sangat linear sesuai dengan fakta yang terjadi. Pertanyaan juga tidak ada yang janggal karena mereka profesional menanyakan perkara pokoknya,” sebut Kemari.

 

Dalam persidangan sendiri, Kemari mengakui pada tahun 2022 lalu, ia sebagai advokat yang diminta untuk mendampingi Sukirdi sebagai pengacaranya.

 

Sebelumnya empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung, dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara Rp43,41 miliar tersebut.

 

Dua tersangka lainnya yakni Ilhamnuddin warga Dusun Melaris, Desa Negeri Jemanten, Marga Tiga, Lampung Timur. Lalu Kepala BPN Lampung Timur periode 2020-2022 berinisial AR.

 

AJ/Lpro