RADAR24.co.id — Upaya masif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kota Bitung terus digalakkan oleh Kajari Bitung Dr Yadyn Palebangan SH.,MH.

Terakhir, diketahui Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung melakukan penyidikan terhadap penyelewengan dalam penggunaan dana PD Bangun Bitung tahun 2021 sampai dengan 2023.

 

Kajari membenarkan bahwa penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi PD. Bangun Bitung telah kami rampungkan, terdapat banyak fakta penggunaan uang Negara/Daerah yang tidak sesuai peruntukkannya maupun sejumlah tagihan-tagihan fiktif, mark up dan biaya-biaya “entertain” yang membuat defisit keuangan PD. Bangun Bitung. Terdapat juga sejumlah aliran uang kepada pihak-pihak tertentu.

 

“Kami telah menyurat untuk perhitungan kerugian keuangan negara kepada Tim Ahli Perhitungan Kerugian Negara. Penyidikan Dugaan penyalagunaan kewenangan dalam penggunaan dana PD Bangun Bitung ini berbeda konteks penyidikannya dengan yang dilakukan oleh rekan-rekan Penyidik Kepolisian dalam Dugaan korupsi Docking Spesial,” ujar Kajari Yadyn.

 

Lebih lanjut, Kajari Yadyn juga mengatakan, untuk Dugaan tindak pidana korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) DPRD, saat ini Tim Perhitungan Kerugian Negara melakukan perhitungan Audit Investigatif untuk menilai jumlah kerugian keuangan negara.

 

“Semua perkara berproses sesuai mekanisme Hukum Acara dengan mengedepankan prinsip Penegakan Hukum yang baik dan benar,” ucapnya.

 

SY