RADAR24.co.id — Saksi kunci dari BPKP Perwakilan Lampung, Friska Raya Kusumawati, SE, jabatan auditor muda, mengungkap sejumlah fakta pada sidang perkara korupsi pengadaan tanah proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Margatiga, Lampung Timur, di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (6/3/2025).

Menurut Friska ada 15 kelompok dan 99 pemilik bidang yang melakukan manipulasi data, baik mark up dan menggunakan data tanam tumbuh.

 

Friska lalu membeberkan 15 kelompok yang disebut telah merugikan negara sebesar Rp 43.333.580.873.

 

Berikut data yang disampaikan Friska Raya Kusumawati SE.

 

1. Kelompok Ilhamudin, Hafiz Shidiq Purnama, dibantu Alin Setiawan dan perangkat Desa Trimulyo. Menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 10.231.207.191.

2. Kelompok Alin Setiawan bersama perangkat Desa Trimulyo. Nilai kerugian negara Rp 2.874.842.890.

3. Kelompok Sukirdi dan Misijo dengan nilai kerugian negara Rp 5.567.879.779.

4. Kelompok Hasanudin dan Imam Hanafi. Kerugian negara sebesar Rp 1.625.311.893.

5. Kelompok Musliman. Bekerjasama dengan Iman Suenli dan Dedy Yosen. Perbuatan ketiganya merugikan negara Rp 1.317.545.969.

6. Kelompok Sudarto dan Ridwan. Merugikan negara Rp 3.328.610.434.

7. Kelompok Betty Fitriani. Merugikan negara Rp 3.392.034.980.

8. Kelompok Damen Kianli. Menyebabkan kerugian negara Rp 247.767.442.

9. Kelompok Ali Mustakim. Nilai kerugian negara Rp 210.231.940.

10. Kelompok Slamet Sugondo. Merugikan keuangan negara Rp 456.947.850.

11. Kelompok Hendra. Merugikan negara sebesar Rp 297.151.320.

12. Kelompok Dwi Stefanus. Nilai kerugian negara sebesar Rp 63.186.838.

13. Kelompok Eko Mulyono. Merugikan keuangan negara Rp 584.516.286.

14. Kelompok Poniman. Kerugian negara Rp 61.756.971.

15. Kelompok Suhaidi. Merugikan keuangan negara sebesar Rp 296.019.500.

 

 

Friska Raya Kusumawati menguraikan secara detail penugasan yang dilakukannya, Mulai dari adanya surat Kapolda Lampung Nomor: B/151/I/2023/Reskrimsus tanggal 25 Januari 2023, perihal Permohonan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, serta surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Nomor: PE.03.02/S-951/PW08/5/2023 tanggal 19 Juni 2023, hal Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun anggaran 2023.

 

” Ruang lingkup penugasan antara lain melakukan audit atau perhitungan nilai kerugian keuangan negara pada pembebasan tanah genangan Bendungan Margatiga sebanyak 226 bidang tanah di Desa Trimulyo” Kata Friska.

 

Terkait prosedur atau metode penghitungan nilai kerugian keuangan negara, saksi ahli BPKP ini menjelaskan, yang dilakukan adalah dengan mengumpulkan berbagai data dan keterangan para pihak yang terlibat.

 

Setidaknya 10 data yang dipergunakan sebagai pembanding dalam menentukan nilai kerugian keuangan negara, di antaranya data BAP penyidik Polda Lampung, data awal nominatif jumlah tanam tumbuh yang diajukan pemilik bidang, data hasil inspeksi yang dilakukan oleh KJPP, serta hasil konfirmasi dan klarifikasi terhadap pihak yang diduga terlibat.

 

Friska mengakui jika pihaknya tidak turun langsung ke lapangan untuk melakukan penghitungan tanam tumbuh pada masing-masing bidang tanah dalam memastikan jumlah tanam tumbuh yang ada pada lokasi objek auditnya, baik yang ditanam sebelum atau sesudah penetapan lokasi (penlok).

 

“BPKP cukup menggunakan teknologi modern berupa citra satelit milik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)” Terangnya.

 

Meski mengaku tidak semua pihak yang diduga terlibat dalam perkara pidana ini diminta klarifikasinya secara langsung, tapi saksi ahli dari BPKP itu menyatakan keyakinannya bahwa apa yang mereka lakukan sudah benar dan cukup untuk menentukan perhitungan nilai kerugian keuangan negara.

 

Diuraikan, berdasarkan hasil audit yang dilakukan pada 266 bidang tanah di Desa Trimulyo tahun 2023 lalu, BPKP mengidentifikasi terjadinya mark up dan atau fiktif atas tanam tumbuh, bangunan, juga kolam ikan yang diadakan setelah penetapan lokasi (penlok) dengan modus kerja sama antara pemilik bidang dan oknum satgas B, perangkat desa, dan penitip baik pribadi maupun kelompok.

 

Atas kesaksian pegawai BPKP Perwakilan Provinsi Lampung itu, baik kuasa hukum terdakwa Alin Setiawan maupun kuasa hukum terdakwa Okta Tiwi Priyatna, meminta pihak penyidik Polda Lampung untuk menjadikan semuanya sebagai tersangka baru.

 

 

AJ