RADAR24.CO.ID, Pelaku berinisial MJS alias Pols (21) warga kelurahan Tewaan, Kecamatan Ranowulu, kini dijebloskan ke penjara usai melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis pisau penikam.
“Benar kejadiannya di kelurahan Danowudu, kecamatan Ranowulu, di jalan depan sekolah SMA 4 Bitung, korban berinisial VYK (41) sempat diancam oleh pelaku Pols,”ujar Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, Melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi kepada Radar24.Co.Id, Selasa (26/3/2024).
Iptu Iwan, mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi di depan sekolah SMA 4 Bitung, Kecamatan Ranowulu, pada jumat 29 januari 2024, sekitar pukul 13.30 Wita.
“Saat itu Pelaku Pols sedang mengendarai sepeda motor dan berboncengan degan temannya bernama jevi atang, selanjutnya di karenakan motor yang di kendarai Pelaku terjatuh (Kecelakaan tunggal) di jalan raya di depan sekolah SMA 4 Bitung.
Baca juga: Dua Pria Ngamuk di Komplek Perumahan Pinokalan Pakai Sajam Diringkus Polisi
Melihat kejadian kecelakaan tersebut korban sempat tertawa dan di lihat oleh pelaku, sehingga menimbulkan kemarahan, Lalu pelaku langsung merampas pisau yang di simpan di pinggang teman nya. kemudian langsung mengejar Korban sambil membawa senjata tajam jenis pisau penikam yang terbuat dari besi biasa yang sudah di genggam pelaku di tangannya, namun Korban berhasil melarikan diri,”ungkap Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi.
Iptu Iwan mengatakan, usai kejadian, Tim Resmob Polres Bitung kini telah mengamankan pelaku pols pada hari sabtu 23 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 Wita.
Baca juga: Dua Pria Ngamuk di Komplek Perumahan Pinokalan Pakai Sajam Diringkus Polisi
“Korban yang merasa terancam segera meninggalkan lokasi kejadian, kemudian melapor ke SPKT Polres Bitung. Sedangkan pelaku beserta barang bukti sebilah pisau penikam sudah diamankan di Mako Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,”tutup Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi.
Editor Abdul Jabar, Pewarta Syarif