RADAR24.co.id – Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Kota Metro, Lusi Andriyani, meluruskan isu terkait dugaan pemungutan dana untuk kegiatan pelepasan siswa kelas 9 yang telah lulus. Ia menegaskan bahwa kegiatan perpisahan tersebut bukan inisiatif sekolah, melainkan murni keinginan siswa.

Lusi menjelaskan bahwa pihak sekolah baru mengetahui rencana kegiatan tersebut pada awal Mei 2025, setelah seorang siswa meminta izin untuk mengadakan perpisahan. “Siswa tersebut menghadap pada awal Mei 2025 untuk meminta izin. Saya tegaskan bahwa sekolah tidak mengadakan kegiatan perpisahan, tetapi siswa menyatakan ini inisiatif mereka sendiri dengan biaya ditanggung siswa,” ujar Lusi dalam konferensi pers di Gedung SMP Negeri 3 Kota Metro, Kamis (22/5/2025). Ia juga meminta agar dana yang telah terkumpul dikembalikan kepada siswa.

Bayu, salah satu siswa kelas 9, membenarkan bahwa kegiatan perpisahan direncanakan oleh siswa tanpa sepengetahuan guru. “Kami berkumpul di rumah pak Suhardi, orang tua M. Fais, untuk merencanakan perpisahan yang dikemas dengan bakti sosial, mengundang anak yatim piatu,” ungkap Bayu. Setelah disepakati, Bayu dan Fais membentuk panitia dan membuat stempel untuk pengumpulan sumbangan yang dilakukan dari 15 Februari hingga 15 April 2025. Namun, saat rencana disampaikan kepada kepala sekolah, Lusi menolak dan meminta dana sumbangan dikembalikan.

Kepala Bidang Pendidikan Kota Metro, Fezal, menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan telah mengeluarkan imbauan agar sekolah tidak mengadakan kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa. “Imbauan ini bukan larangan, tetapi kegiatan tidak boleh menggunakan dana pemerintah, dan biaya yang diperbolehkan hanyalah sumbangan sukarela, bukan wajib. Kegiatan juga tidak boleh berlebihan, seperti diadakan di hotel,” kata Fezal.

Menanggapi rencana kegiatan siswa SMP Negeri 3, Fezal menyarankan pihak sekolah untuk mengajukan surat ke Dinas Pendidikan. “Saya sudah dengar keterangan dari siswa dan guru. Jika ini keinginan siswa, sekolah boleh mengizinkan dengan syarat sesuai imbauan, tidak memberatkan siswa, dan pihak sekolah harus bersurat ke Dinas,” pungkas Fezal.

 

ER