RADAR24.co.id — Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) menegaskan bahwa organisasi IWO tetap solid dan utuh. Ketua Umum Dwi Christianto dan Sekretaris Jenderal Telly Natalia memastikan bahwa hak merek “Ikatan Wartawan Online” (IWO) beserta logo telah resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dan tercatat di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (https://pdki-indonesia.dgip.go.id/) pada 30 Maret 2025.

Dwi Christianto menegaskan bahwa kepengurusan PP IWO sah sesuai hukum, berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0001476.AH.01.08.TAHUN 2023 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Wartawan Online, tertanggal 24 Oktober 2023.

PP IWO mengecam keras pihak-pihak yang mengaku sebagai ketua umum atau pengurus IWO secara ilegal, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Tindakan tersebut dianggap tidak memiliki dasar kewenangan, legitimasi, dan bertentangan dengan hukum. “Mereka mengaku wartawan media online dan bagian dari IWO, namun tindakan mereka tidak sesuai aturan organisasi,” ujar Dwi.

PP IWO mencatat beberapa kasus, seperti:
1. Oknum yang mengaku sebagai ketua umum IWO dan sering mengkritik sebuah BUMN.
2. Pihak yang mengaku sebagai Pengurus Wilayah (PW) di Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan, padahal kepengurusan di wilayah tersebut belum dibentuk kembali.
3. Pihak yang mengaku sebagai PW di Lampung, meskipun IWO telah memiliki kepengurusan sah di bawah Edi Arsadad.
4. Pihak yang mengaku sebagai Pengurus Daerah (PD) di Kota Batam, meskipun kepengurusan sah diketuai Roni Romahorbo.

Dwi Christianto menegaskan bahwa pihak-pihak tersebut bukan bagian dari IWO dan tidak terdaftar dalam kepengurusan resmi. “Kami menuntut mereka berhenti mengaku sebagai bagian dari IWO. Tindakan mereka merusak nama baik organisasi dan berpotensi melanggar hukum,” tegasnya dalam keterangan pers tertulis di Jakarta, Sabtu, 24 Mei 2025.

PP IWO menilai tindakan tersebut melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Organisasi (PO) IWO. “Mereka adalah pihak luar yang mendompleng organisasi kami secara ilegal,” tambah Dwi.

PP IWO mengimbau instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk tidak terpengaruh atau mendukung kegiatan ilegal yang mengatasnamakan IWO. Informasi resmi IWO dapat diakses melalui situs web https://iwopusat.or.id/ atau hotline admin di 08119911920.

“Kami meminta semua pihak untuk membantu menjaga keutuhan IWO sebagai wadah profesi wartawan yang merupakan aset bangsa,” tutup Dwi Christianto.

AJ