RADAR24.co.id — SN (18), warga Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap polisi. SN diduga sebagai pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan tewas di kebun singkong di Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kabupaten Tulang Bawang, pada Minggu (1/6/2025).
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, membenarkan penangkapan pelaku. “Setelah mendapat laporan dari warga sekitar pukul 06.30 WIB, kami langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ujar Kapolres, dilansir dari Deteksi, Senin (2/6/2025).
Kapolres menjelaskan bahwa hasil olah TKP menunjukkan adanya luka sayatan senjata tajam di bagian leher korban. Selain itu, barang-barang milik korban, seperti handphone dan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 4145 TR, turut hilang, yang menguatkan dugaan bahwa ini merupakan kasus pembunuhan berencana.
Sekitar pukul 09.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial SN (18), warga Kampung Tri Darma Wira Jaya. Yang mengejutkan, SN ternyata adalah calon suami korban. “Pelaku kami tangkap saat masih berada di sekitar TKP. Ia bahkan sempat menyaksikan proses olah TKP yang dilakukan petugas,” ungkap Kapolres.
Dari keterangan keluarga, pada Sabtu (31/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, korban sempat berpamitan kepada orang tuanya untuk pergi bersama SN ke klinik di Kampung Moris Jaya guna melakukan pemeriksaan kandungan sebagai syarat pernikahan. Keduanya sempat pulang ke rumah masing-masing sekitar pukul 11.00 WIB.
Namun, sekitar pukul 14.00 WIB, korban kembali berpamitan untuk mengambil hasil pemeriksaan kandungan seorang diri. Sejak saat itu, korban tidak pernah kembali ke rumah. Pihak keluarga sempat mencari hingga malam hari, namun hasilnya nihil. Keesokan harinya, warga menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia.
“Pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif di Polres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKBP Yuliansyah.
Sebelumnya, mayat wanita muda yang ditemukan di kebun singkong di Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, telah teridentifikasi. Korban adalah Tya Septiana (27), guru honorer di salah satu SMA di Tulang Bawang. Ia diduga menjadi korban pembunuhan.
Jasad Tya ditemukan pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, oleh pemilik kebun singkong. Berdasarkan pemeriksaan Tim Inafis Polres Tulang Bawang, ditemukan luka akibat benda tajam di leher kiri korban.
AJ