RADAR24.co.id — Kasus dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) tenaga honorer di Lingkup Pemkot Metro terus bergulir dan berkembang. Kantor hukum OV dan Rekan yang di ketuai oleh Okta Virnando, sekaligus pemerhati kebijakan Pemerintah yang notabenya Figur Praktisi Hukum (Lawyer), mengaku prihatin dan menyesalkan kasus tersebut masih berlarut larut dan korban belum mendapatkan keadilan.
Okta menyatakan siap membantu korban dengan membuka posko pengaduan untuk warga Masyarakat yang menjadi Korban Prihal SK Honorer Bodong ini.
“Kami sangat prihatin, untuk itu Kami dari Kantor Hukum OV-Rekan telah membuka posko pengaduan dan siap mendampingi masyarakat yang menjadi korban” kata Okta, Selasa 10/6/2025. kepada wartawan saat menggelar Konpers di Jl. Pisang No. 55, Yosomulyo, Metro Pusat, Kota Metro
Okta menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya melibatkan dua orang tenaga honorer yang disebut merayu dan menerima imbalan sebagai tanda jasa untuk mendapatkan SK honorer senilai 40 juta rupiah perorang. Ia menduga dan yakin adanya oknum ASN yang menjadi aktor utama, bahkan Okta mengaku sudah mengantongi nama pejabat tersebut.
“Jika ASN tersebut benar terlibat dalam permasalahan ini , maka itu masuk dalam ranah pidana penyalahgunaan jabatan, bahkan korupsi. Kami akan ungkap dan Bongkar semuanya”,tandas Okta.
Imbuh Okta, pihaknya segera mengajukan laporan resmi ke aparat penegak hukum setelah bukti-bukti telah terkumpul bahkan chatingan wa juga akan di jadikan bukti permulaan.
“Ini bukan kasus kecil, Apabila nanti kami sudah melakukan upaya hukum akan kami kawal permasalahan ini di kepolisian dan kejaksaan untuk serius mengungkap seluruh jaringan yang terlibat”, pungkas nya.
Diberitakan sebelumnya, Dua 2 orang pelaku penipuan pengangkatan tenaga honorer di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Metro bernama Zaki (pegawai honorer) dan Robinson (ASN di BPBD), menyakinkan korban dengan cara mengaku sebagai saudara dari Kepala BKPSDM.
Korban yang terpedaya akhirnya menyerah uang puluhan juta rupiah kepada pelaku
Belasan orang menjadi korban penipuan dengan modus perekrutan pegawai honorer di lingkungan Pemkot kota metro.
Korban diminta untuk menyetorkan uang hingga puluhan juta rupiah untuk bisa menjadi pegawai honorer di Badan Keuangan Daerah (BKD) kota metro. Namun setelah menyetor puluhan juta rupiah korban tidak bisa bekerja dan tidak mendapatkan gaji hingga SK yang diterbitkan hampir selesai.
Dalam surat keterangan yang diterima radar24, surat tersebut ditandatangani oleh Welly Adiwantra, S.STP, M.M., Welly sendiri merupakan aparatus sipil negara (ASN) dan menjabat sebagai kepala BKPSDM kota metro.
Salahsatu korban berinisial HR (25) diangkat berdasarkan keputusan Wali Kota Metro bernomor : 796/KPTS/B-3/2024 tanggal 25 Januari 2024, ditandatangani Welly sebagai kepala BKPSDM.
HR mengaku awalnya didatangi oleh 2 orang bernama Zaki (pegawai honorer) dan Robinson (ASN di BPBD Kota Metro). Ia ditawari untuk bekerja menjadi pegawai honor di BKD dengan iming-iming langsung bisa kerja.
Untuk itu HR diminta membayar sejumlah 40 juta rupiah. Setelah HR membayar Zaki dan Robinson memberikan SK sebagai pegawai honor dengan penempatan di Dinas BKD.
“Tapi pada saat akan bekerja saya tidak bisa bekerja dengan alasan tidak terdaftar. Walaupun saya sudah menunjukkan SK” Kata HR, Senin 10/3/25.
HR lalu menanyakan hal itu kepada Zaki dan Robinson, namun hingga kini Zaki malah menghilang dan tidak bisa dihubungi.
Sedangkan Robinson hanya memberikan tanggapan agar HR bersabar dan menjanjikan korban pasti bisa bekerja.
” Saya pernah ketemu orangtua Zaki dan mengatakan akan bertanggung jawab atas hal itu. namun sampai sekarang hingga masa berlaku SK habis belum juga ada kejelasan ” ungkapnya.
Menurut informasi yang didapat media ini, Zaki merupakan saudara sepupu dari kepala BKPSDM Kota Metro Welly Adiwantra.
Welly saat dikonfirmasi mengatakan sudah menerima somasi dari pihak kuasa hukum HR, Namun pihaknya mengaku tidak mengetahui perihal pengangkatan pegawai honorer itu.
Welly juga mempersilahkan pihak korban apabila akan mengambil langkah hukum terhadap kasus tersebut.
AJ