RADAR24.co.id — Anggota Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan diduga lalai saat merespon pengaduan warga hingga mengakibatkan gerombolan pelaku penggelapan mobil berhasil membawa kabur sebuah mobil beserta surat surat kendaraan.
Peristiwa penggelapan mobil ini terjadi pada Selasa (10/6/25), berawal saat korban Fredy (38) Warga Pematang Tahalo, Jabung, Lampung Timur, hendak menjual kendaraannya mobil jenis sedan merek Datsun Go, dan diminta oleh seseorang yang mengaku bernama Aldhi untuk bertemu di bengkel BMW di Jalan Serdang Tak jauh dari Kantor Polsek Tanjung Bintang.
Sesampainya di bengkel, seseorang yang mengaku bernama Lina meminta hendak mencoba mobil dan meminta surat surat kendaraan untuk di cocokkan.
“Dia minta test driver, lalu minta surat untuk dicocokkan. Saya juga tidak tahu dia transaksi dengan siapa. Karena tidak tanya harga mobil maupun minta nomor rekening saya” kata Fredy.
Setelah itu, kata Fredy Lina mengaku sudah mentransfer uang sebesar 49 juta rupiah untuk pembelian mobil, dan akan membawa mobil tersebut.
“Transfer nya kemana saya tidak tahu dan itu tidak sesuai harga. Karena mobil saya itu mau saya jual dengan harga 75 juta rupiah. Tapi Lina ngotot sudah bayar dan tetap akan membawa kendaraan saya” kata Fredy.
Lanjut Fredy, Setelah itu datang beberapa orang yang terus memojokkan dirinya, sedangkan kendaraan serta surat tidak diberikan saat diminta olehnya.
” Saya lalu panggil saudara saya dan datangi Polsek Tanjung Bintang, Disana kita minta Anggota untuk menahan mobil beserta surat untuk nantinya di proses sesuai hukum” jelas Fredy.
Hal itu dibenarkan oleh Hariyadi, keluarga dari korban yang turut serta meminta anggota Polsek agar mengamankan kendaraan sementara. Namun anggota Polsek meminta agar langsung membawa ke Polda dan akan dikawal.
“Kami iyakan dan kami ikuti petunjuk anggota dari Polsek. Namun setelah kami sampai di Polda Lampung, hanya anggota Polsek yang datang sedangkan rombongan Lina tidak ada” ungkap Hariyadi.
Ia mengungkapkan karena kendaraannya dibawa kabur oleh para pelaku, pihaknya melapor ke Polda Lampung dengan kasus penggelapan.
“sudah kami laporkan ke Polda Lampung pada Rabu, (11/6/25). Yang kami sayangkan mengapa polisi tidak bertindak cepat ketika kami datang meminta agar kendaraan diamankan terlebih dahulu” terangnya.
“Kami sudah diberitahu kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Lampung Selatan, kami berharap polisi segera menindaklanjuti nya” Pungkas Hariyadi Kamis, (19/6/25).
AJ