RADAR24.co.id — Untuk mengatasi sumur minyak yang selama ini dikelola secara ilegal oleh masyarakat, pemerintah kini menerbitkan aturan baru agar kegiatan tersebut menjadi legal dan tidak menimbulkan masalah hukum.

Lewat regulasi baru, sumur-sumur itu kini bisa tetap berproduksi, tapi dengan pengawasan ketat dan tata kelola yang diperbaiki.

 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Migas.

 

Tujuan utamanya adalah mengurangi kerusakan lingkungan, meningkatkan keselamatan kerja, dan tentu saja menambah penerimaan negara dari sektor energi.

 

Dilansir dari laman esdm.go.id, Minggu (29/6/2025), Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, pemerintah tidak tinggal diam melihat maraknya sumur ilegal.

 

“Masyarakat rugi, negara juga rugi. Belum lagi dampak lingkungannya dan risiko keselamatan,” ujar Bahlil di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

 

Sumur Tetap Produksi, Tapi Harus Sesuai Aturan

 

Menurut Bahlil, sumur-sumur minyak yang sudah ada akan tetap diizinkan berproduksi, tapi harus dibenahi. Tata kelola diperbaiki mengikuti standar teknik yang baik. Nantinya, pengelolaan akan dilakukan oleh BUMD, koperasi, atau UMKM yang bekerja sama dengan perusahaan migas resmi seperti Pertamina.

 

“Ini bukan melegalkan sumur ilegal. Tapi sumur masyarakat yang sudah ada kita bina, supaya aman, ramah lingkungan, dan hasilnya masuk dalam catatan produksi nasional,” jelasnya.

 

Selama masa transisi empat tahun, pemerintah akan melakukan inventarisasi jumlah sumur yang sudah eksis. Namun, tidak boleh ada sumur baru yang muncul. Jika ada, akan langsung dihentikan dan ditindak tegas.

 

Kilang Ilegal Ditutup, Hasil Dijual ke Pertamina

 

Langkah lain yang diambil pemerintah adalah menutup semua kilang ilegal. Minyak dari sumur masyarakat wajib dijual ke perusahaan resmi seperti KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama), contohnya Pertamina.

 

“Ini jalan tengah. Kita tata, kita bina, supaya masyarakat tetap bisa beraktivitas, tapi negara juga diuntungkan. Targetnya, bisa tambah produksi nasional sampai 10 ribu barel per hari,” ujar Bahlil.

 

 

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap bisa menyelesaikan persoalan sosial, mengurangi kerusakan lingkungan, serta mengoptimalkan potensi migas nasional secara lebih aman dan legal.

 

AJ