RADAR24.co.id — Lima wartawan gadungan hanya bisa pasrah saat dipamerkan ke hadapan di halaman Mapolres Sumedang, Kamis (3/7/2025).
Mereka bakal mendapat hukuman yang setimpal dari penegak hukum lantaran telah melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Desa Ciuyah, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang.
Kelima wartawan gadungan itu melakukan aksinya dengan terus meneror. Jika korbannya tidak kooperatif, para pelaku mengancam akan melaporkannya ke Inspektorat Daerah (Irda) Sumedang terkait kebobrokan manajemen BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).
“Mereka dijerat pasal tindak pidana pemerasan dengan ancaman, dan atau tindak pindana penipuan, dan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan,” kata Kapolres Sumedang, AKBP Dwi Joko Harsono, Kamis.
Korban aksi mereka adalah S (60). S melaporkan kejadian yang dialaminya kepada kepolisian sehingga polisi bergerak cepat.
Aksi wartawan gadungan ini kepada S telah berlangsung 27 Mei 2025.
Kelima wartawan gadungan itu adalah AS (41) warga Kebon Kalapa, Cisarua, mengaku sebagai wartawan cetak dan onlinse; RAP (48) warga Cisarua, mengaku sebagai wartawan online; H (47) laki-laki warga Kecamatan Ganeas, mengaku sebagai wartawan media online; H (34) warga Ganeas, mengaku wartawan media online;
Terakhir, AM (57) buruh harian lepas warga Nyalindung yang mengaku sebagai wartawan cetak dan online.
“Kejadiannya berturut sejak 27 Mei 2025 di Kantor Desa Ciuyah, Cisarua. Mereka meminta uang dengan mengancam, kalau tidak ngasih akan diberitakan,” ucap Dwi.
Selain itu, mereka juga meminta uang operasional untuk mengamankan nama korbannya di Inspektorat. Dalam ancamannya, kalau idak kooperatif maka pelaku akan melaporkan karena mengaku sudah punya data.
“Korban merasa dirugikan sebesar Rp 8 juta dan terus diteror dan merasa terganggu. Karena tidak kuat lagi akhirnya melaporkan ke Polres Sumedang dan kita amankan lima tersangka,” ucap Dwi.
Dwi menjelaskan, motif kelima pelaku adalah ekonomi.
“Kami mengamankan lima ID card wartawan dari masing-masing pelaku, lima handphone untuk meneror, meminta, dan print out bukti transfer,” kata Joko.
Mereka dijerat pasal-pasal dalam KUHP, yakni pasal 368, junto pasal 55, pasal 378, pasal 335, dengan ancama paling lama 9 tahun.
AJ/Tribunjabar