RADAR24.co.id — LBH Bandar Lampung menerima pengaduan dari Aliansi Guru Honorer R4 Non ASN Non Database Provinsi Lampung yang diwakili oleh 7 guru honorer yang berasal dari berbagai SMAN dan SMKN di Bandar Lampung, Tanjung Bintang, Metro dan Tulang Bawang Barat. Senin 7/7/25.

Pengaduan yang disampaikan oleh perwakilan dari aliansi guru honorer tersebut adalah terkait permasalahan ketidakjelasan status mereka pasca seleksi PPPK tahap 2 yang dinyatakan mendapatkan kode kelulusan R4 dan ketidakpastian nasib mereka mengenai status R4 tersebut karena belum adanya regulasi yang jelas. Padahal, banyak dari tenaga honorer tersebut yang telah mengikuti seluruh syarat dan seleksi penerimaan PPPK berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025.

Situasi ini menyingkap wajah asli dari sistem PPPK yang carut-marut dan melanggengkan praktik diskriminatif terhadap tenaga pendidik non-ASN, khususnya mereka yang tidak masuk dalam database BKN maupun prioritas.

Aliansi Guru Honorer R4 menilai bahwa sistem tersebut menciptakan kesenjangan baru dalam tubuh profesi guru. Mereka yang bekerja di ruang-ruang kelas dengan gaji jauh di bawah UMR, yang mendidik generasi bangsa dalam keterbatasan, yang telah mengabdi selama belasan bahkan puluhan tahun dengan penuh dedikasi yang tinggi, kini dipaksa menjadi korban dari ketidakberesan negara dalam menyusun regulasi dan sistem perekrutan yang adil. Alih-alih diangkat dan diberdayakan, mereka dibebani dengan ketidakpastian yang menggerus martabat dan hak sebagai pendidik.

Atas pengaduan dan permasalahan tersebut, Aliansi Guru Honorer R4 didampingi oleh LBH Bandar Lampung telah mengirimkan surat permohonan audiensi dengan Komisi V DPRD Provinsi Lampung,

Prabowo Pamungkas Kepala divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, mengatakan tujuan audensi dengan Komisi V DPRD antara lain untuk menyampaikan aspirasi dari aliansi Guru Honorer diantaranya :

1. Kendala yang dihadapi oleh peserta PPPK formasi R4 yang tidak tercantum keterangan “L” dalam pengumuman maupun regulasi teknis.

2. Meminta kejelasan terkait regulasi serta kebijakan afirmasi yang adil dan transparan.

3. Meminta solusi konstruktif demi terciptanya kepastian hukum dan perlindungan hak bagi para calon PPPK dengan kode R4.

4. Menuntut kesejahteraan tenaga Non-ASN dan peserta seleksi PPPK tahap 2 dengan kode R4 tanpa “L” untuk diangkat PPPK tanpa test.

Ng