RADAR24.co.id — Aksi pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan lindung register 38 Gunung Balak, Lampung Timur, masih berlangsung. Dari video yang diterima Redaksi Radar24.co.id Selasa, 8 Juli 2025. Tampak para pekerja Ilegal logging sedang melakukan aktivitasnya menebang pohon jenis mahoni.
Ironisnya polisi kehutanan yang sering melakukan patroli di wilayah tersebut mengaku baru mendapatkan informasi.
” baru dapat info,” ujar Kasi Perlindungan KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat, KPH Gunung Balak, Miswantori. Dikonfirmasi Selasa, 8/7/25.
Terkait lokasi penebangan, Miswantori mengaku belum mengetahui, ” Belum tau saya ” Imbuhnya.
Informasi yang diterima Radar24, Pelaku penebangan pohon tersebut merupakan warga yang direkrut oleh pemain lama bernama Paiman.
Pelaku penebangan merupakan warga Desa Sidorejo bernama Kadek yang sengaja direkrut untuk bekerja dilapangan.
Sedangkan Paiman yang diduga memiliki jaringan dengan LSM dan Wartawan disebut pihak yang mengkondisikan aparat.
Kilas Balik Keadilan Bagi 3 Buruh Bongkar Muat Dipenjara Karena Angkut Kayu di Register 38
Tigga orang buruh kuli kayu bakar, warga Desa Girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, diadili dengan dakwaan perusakan hutan Gunung Balak register 38 di Kabupaten Lampung Timur.
Ketiga orang tersebut adalah Kasiman (43), Rasno (50) dan Suroto (45) warga Desa Girimulyo daerah sekitar kawasan hutan register 38 itu.
Ketiganya divonis dengan hukuman Satu tahun dan satu bulan penjara
Diketahui, ke- 3 warga tersebut awalnya ditangkap polisi Tipidter Polres Lampung Timur, karena dugaan terlibat ilegal logging yang disebutkan dalam sebuah kawasan hutan di Desa Girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung pada tanggal (21/2/2023) lalu.
Saat di tangkap, ketiganya sedang bekerja memuat kasus sisa penebangan (kayu bakar) dari pelaku ilegal logging yang telah terlebih dahulu ditangkap.
Usai dijatuhkannya vonis terhadap 3 terdakwa, ratusan warga langsung mendatangi Mapolres Lampung Timur menuntut pemilik kayu dan penjual untuk ditangkap.
AJ