RADAR24.co.id — Polisi menagkap 3 pria terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ketiganya MS (47) warga Desa Margasari Kec. Labuhan Maringgai, M (35) warga Dusun IV Desa Sukorahayu Kec Labuhan Maringgai, dan W (28) warga Desa Sidorejo Kec. Sekampung Udik.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Narkoba AKP Timor beserta Kanit Opnasl Ipda Rizki, pada Minggu (27/7/2025), menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap di 2 tempat yang berbeda pada Rabu (23 Juli 2025) pukul 16.40 Wib.

 

Anggota Satres narkoba Polres Lampung Timur terlebih dahulu mengamankan W alias Kipli di Desa Sripendowo Kec. Bandar Sribhawono Kab. Lampung Timur.

 

” Lalu Rabu (23 Juli 2025) pukul 21.00 Wib, 2 (dua) orang yang berinisial MS dan M diamankan di Desa Margasari Kec. Labuhan Maringgai Kab. Lampung Timur” ujar Kapolres, Minggu 27 Juli 2025.

 

Selain ketiga tersangka, Polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain : 5 bungkus plastic klip bening yang beriskan Kristal –klristal putih diduga keras Narkotika Golongan I jenis sabu, 7 bungkus plastic klip bening yang beriskan Kristal –klristal putih diduga keras Narkotika Golongan I jenis sabu, 3 Unit HP Android, 1 tisu, 1 helai celana pendek, 2 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah kaleng bekas peluru senapan angin.

 

Kapolres mengatakan saat ini ketiga tersangka berikut barang buktinya, telah diamabkan di Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

 

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” Pungkasnya.

 

 

Hs