RADAR24.co.id — Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya pemulihan non-yudisial bagi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah mengintegrasikan para korban ke dalam program perlindungan sosial nasional, seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

 

Komitmen tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Pemprov Lampung dan Kedeputian Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), di Bandar Lampung, Jumat (25/7). Pertemuan ini bertujuan menyelaraskan kebijakan dan data terkait program pemulihan pelanggaran HAM berat di tingkat daerah.

 

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, mengatakan bahwa salah satu bentuk nyata pemulihan adalah penyediaan akses layanan kesehatan dan jaminan sosial bagi para korban maupun ahli warisnya. Hal ini dilakukan berdasarkan daftar korban yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

 

“Kami membahas pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat sebagai tindak lanjut dari program nasional. Bentuk pemulihan mencakup layanan kesehatan, penerbitan KIS, serta program sosial lainnya yang dapat dimanfaatkan oleh korban,” ujar Ganjar usai pertemuan.

 

Ia menambahkan, data korban yang digunakan masih mengacu pada data resmi milik pemerintah pusat, khususnya yang dikelola Kemenko Kumham Imipas. Peristiwa Talangsari 1989 menjadi salah satu kasus yang masih tercatat secara aktif dan menjadi fokus utama dalam program pemulihan HAM di Lampung.

 

“Koordinasi ini bertujuan agar pelaksanaan program pemulihan di daerah sejalan dengan kebijakan nasional,” tambahnya.

 

Ganjar juga menekankan pentingnya sinergi lintas instansi daerah, seperti Biro Hukum, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), untuk mendukung integrasi korban ke dalam program seperti PKH Plus dan layanan kesehatan dasar. Ia juga membuka peluang penyesuaian atau inovasi program berdasarkan kebutuhan lokal.

 

Sementara itu, perwakilan Kemenko Kumham Imipas menyatakan bahwa kunjungan ini merupakan tahap awal dari proses penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat secara non-yudisial.

 

“Langkah ini adalah bagian dari koordinasi awal kami sebagai kementerian koordinator yang baru dibentuk, untuk memastikan sinkronisasi kebijakan di seluruh tingkatan pemerintahan,” ujarnya.

 

Sebagai informasi, satu-satunya kasus pelanggaran HAM berat yang tercatat di Provinsi Lampung adalah Peristiwa Talangsari 1989, yang terjadi pada 7 Februari 1989 di Dusun Talangsari III, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. Peristiwa ini dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM pada 2008, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

 

 

Ng/lidik