RADAR24.co.id — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Ia menyambut keputusan tersebut sebagai bentuk pemulihan nama baik dan kehormatan dirinya sebagai warga negara.
“Keputusan ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik, tetapi juga memulihkan nama baik saya dan kehormatan saya sebagai seorang warga negara,” ujar Tom Lembong kepada awak media, Jumat (1/8) malam, sesaat setelah keluar dari rutan didampingi istri Ciska Wihardja dan sahabatnya, Anies Baswedan.
Tom menyampaikan penghormatan terhadap keputusan Presiden Prabowo, yang menurutnya merupakan langkah konstitusional dan hasil dari proses pertimbangan yang tidak sederhana.
“Saya tahu keputusan ini tidak mudah, dan saya menghormatinya sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan mendalam,” ucapnya.
Ia juga mengakui bahwa keputusan pemberian abolisi terhadap dirinya telah memicu polemik di publik. Namun, ia menegaskan bahwa perbedaan pandangan merupakan bagian dari demokrasi.
“Saya sangat sadar bahwa banyak pertanyaan dan kegelisahan yang menyertai abolisi ini. Saya menghormati pandangan-pandangan seperti itu,” kata Tom.
Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang pada pukul 22.05 WIB, disambut hangat oleh pendukung yang telah menanti di depan gerbang. Ia tampak tersenyum saat menyapa para simpatisan. Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan pimpinan DPR RI yang turut menyetujui pemberian abolisi tersebut.
Tom sebelumnya divonis empat tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor dalam perkara dugaan korupsi importasi gula. Namun, vonis tersebut menuai kritik dari sejumlah pengamat hukum dan politik yang menyebut kasus tersebut memiliki aroma politis, mengingat posisi Tom sebagai bagian dari tim pemenangan Anies Baswedan dalam Pilpres 2024.
Abolisi terhadap Tom Lembong menjadi bagian dari kebijakan pengampunan nasional yang diambil Presiden Prabowo menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia. Program tersebut dirancang sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi nasional dan menyasar lebih dari seribu narapidana dalam gelombang pertama.
Sumber : Detik