RADAR24.co.id — Seorang sipir Lapas Kelas IIA Metro Lampung ditangkan atas dugaan terlibat dalam penyelundupan narkoba. Ia menyelundupkan berbagai jenis narkoba diduga untuk narapidana.

Identitas sipir tersebut berinisial FBS alias Febri, Barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan tersebut yakni lima butir ekstasi dan 15 klip berisikan sabu.

 

“Benar, jadi kasus ini yang mengungkap kalapas beserta jajarannya, kemudian selanjutnya langsung diserahkan kepada Polres Metro,” kata Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung Jalu Yuswa Panjang, dilansir dari detik, Kamis 21/8/25.

 

Jalu menjelaskan, saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Mapolres Metro.

 

“Sudah langsung diserahkan ke Polres Metro beserta barang buktinya,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Jalu menerangkan pihaknya masih menunggu hasil incraht pengadilan atas kasus tersebut.

 

“Kami akan tunggu hasil putusan sidang, apabila dinyatakan bersalah oleh pengadilan kita akan usulkan pemberhentian terhadap oknum tersebut,” ujarnya.